
JurnalisKapuasHulu.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalbar Satuan Pelayanan PLBN Badau kembali melakukan pelepasan ekspor komoditas pertanian berupa Bungkil Kelapa Sawit. Aktifitas ekspor produk bungkil ini telah rutin dilaksanakan sejak tahun 2024.
Pada tahun 2024 lalu, volume ekspor komoditas ini mencapai 546 Ton dengan nilai Rp. 983.887.036. Pada Semester I di tahun 2025, tercatat 1.279,8 Ton bungkil kelapa sawit yang diekspor dengan nilai Rp 2.021.715.400 yang dilaksanakan oleh PT. Citrakarya Sentosa Mandiri.
Ekspor komoditas ini akan dilakukan secara bertahap. Disampaikan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan BKHIT Kalbar Satpel PLBN Badau, ekspor bungkil melalui PLBN Badau diperikarakan akan berlangsung sepanjang tahun 2025 dikarenakan permintaan yang banyak dari negara Malaysia.
Diketahui, Bungkil sawit merupakan bagian dari hasil pemrosesan inti sawit yang terdiri dari daging sawit dan batoknya. Pada pemrosesan inti sawit didapatkan sebanyak 45 persen bungkil inti sawit (BIS). Bungkil sawit mempunyai nilai nutrisi yang tinggi sebagai sumber konsetrat atau penguat pada pakan ternak.
Awaludiansyah selaku Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil BKHIT Kalbar Satpel PLBN Badau menyampaikan, bahwa berkaitan dengan ekspor komoditas pertanian, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengawasan untuk memastikan kesesuaian dengan impor permit negara tujuan.
Dalam hal ini untuk memastikan bungkil kelapa sawit layak diekspor ke Malaysia melalui PLBN, kami mengawasi tindakan perlakuan berupa fumigasi oleh fumigator tersertifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Awaludiansyah mengatakan, adapun fumigan yang digunakan adalah phospine (PH3), dan difumigasi selama tiga hari sesuai dengan yang tertulis dalam impor permit dari Malaysia.
“Ini dilakukan dengan tujuan agar bungkil kelapa sawit yang dieskpor telah terjamin keamanannya,” ucapnya.
Sementara Adrian Prasetiyo Kepala Satuan Pelayanan PLBN Badau menyampaikan ekspor bungkil kelapa sawit kali ini merupakan salah satu wujud dari fungsi karantina sebagai economic tools untuk turut serta bersinergi dengan CIQS, BNPP selaku pengelola PLBN Badau, dan instansi terkait lainnya dalam menggerakkan roda perekonomian perbatasan, maupun sebagai suatu sistem untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) baik ke dalam dan keluar negeri sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
“Di Kawasan Kabupaten Kapuas Hulu, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yg populer. Dengan rutinitas ekspor bungkil ini,diharapkan akan terus berlanjut dan bertambah lewat komoditas komoditas unggulan kapuas hulu lainnya,” pungkas Adrian. (Opik)