Hari ini : Minggu, 8 Juni 2025
Selasa, 20 Agustus 2024

Cegah Korupsi, Kejari Dampingi Proyek Rp198,6 Miliar di Kapuas Hulu

Salah satu proyek pembangunan gedung satu atap ini mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Kapuas Hulu
Salah satu proyek pembangunan gedung satu atap ini mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Kapuas Hulu
Salah satu proyek pembangunan gedung satu atap ini mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Kapuas Hulu
Salah satu proyek pembangunan gedung satu atap ini mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak timbul kerugian negara. Total proyek yang didampingi pada 2024 ini sebesar Rp196,8 miliar. Proyek yang didampingi tersebut ada pembangunan jalan, bangunan gedung maupun irigasi.

Rustam Efendi Simamarta Kasi Datun Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, dari 25 paket pembangunan yang dilakukan pendampingan hukum oleh pihaknya, terdapat beberapa paket proyek yang nilainya lumayan besar seperti lanjutan pembangunan bangunan satu atap sebesar Rp34 milyar, pembangunan ruas jalan Semangut-Segitak Rp24,7 miliar, ruas jalan Tepuai Nanga Taman Rp22,7 miliar, ruas jalan Nanga Lidi-Kerangan Panjang Rp21,6 miliar, ruas jalan Simpang Bati-Menapar Rp12,3 miliar.

“Masih ada lagi pembangunan ruas jalan yang kita berikan pendampingan hukum, ” katanya baru-baru ini.

Rustam mengatakan, saat ini memang 25 pekerjaan tersebut sudah didampingi oleh pihak Kejari Kapuas Hulu.

Namun ketika orang ini ada masalah namun mereka tidak membutuhkan pendampingan, tentu pihaknya juga tidak bisa melakukan pendampingan. “Tapi selama mereka ada masalah dan meminta kita untuk melakukan pendampingan, baru kita bisa masuk, ” ujarnya.

Rustam mengatakan, meskipun dalam pekerjaan ini sudah ada pendampingan dari Kejari Kapuas Hulu, namun pihaknya juga tidak bisa melakukan Intervensi terhadap pekerjaan yang ada.

“Pendampingan hukum ini kalau ada masalah baru bisa muncul kuasa. Tapi selama inikan belum ada. Jadi kita itu hanya sebatas melihat progres pekerjaan tersebut sesuai tidak dengan jadwal yang ada berdasarkan dokumen, ” ungkapnya.

Namun kata Rustam, jika pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan progres yang disampaikan oleh pelaksana, maka itu bukan menjadi tanggungjawab pihaknya.

“Tapi kita juga terkadang turun kelapangan juga melihat progres tersebut. Karena kita juga ingin melihat apakah proses pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan tahap-tahap yang sudah dilalui tidak, ” jelasnya.

Untuk itu dirinya mengingatkan kepada pelaksana pekerjaan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, maka pelaksana harus menjalankan tahapan-tahapan sesuai dokumen yang ada.

“Artinya progres pekerjaan walaupun tidak bersamaan dengan dokumen ini, pelaksana itukan bekerja harus sesuai dengan waktunya. Meskipun terkadang hal tersebut sulit terpenuhi karena berbagai macam kendala dilapangan yang dihadapi. Tapi itukan harus tetap diupayakan, ” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop