
JurnalisKapuasHulu.com – Daun Kraton benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Daun dari tanaman pemilik nama latin mitragyna speciosa itu diyakini telah banyak dimanfaatkan masyarakat dan menopang perekonomian daerah setempat. Tanaman kratom yang banyak tumbuh di beberapa wilayah di Kalimantan Barat itu mampu mengangkat kesejahteraan ratusan ribu petani di Kalimantan Barat. Olahan serbuk daun kratom, atau dikenal juga sebagai daun purik.
Seperti yang disampaikan Lili warga Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putusibau Selatan. Menurutnya adanya daun Kratom saat ini benar-benar berdampak kepada perekonomian dan kesejahteraan dirinya bersama teman-temannya.
“Kami dulu sebelum adanya Kratom, kerja kami berladang. Sekarang sudah beralih menjadi pekerja Kratom,” katanya, Selasa (8/7).
Lili mengatakan, sudah setahun ini dirinya bersama teman-temannya bekerja mengelola Kratom, dimana dirinya membantu para pengepul mulai dari melakukan pemetikan daun, penggilingan hingga pengemasan.
“Lumayan kita sehari dibayar Rp110 ribu perhari,” tuturnya.
Dia mengatakan, saat melakukan kerja penggilingan maupun pembersihan (nampik) daun Kratom, mereka mulai bekerja dari pukul 07.00-16.00 Wib.
“Biasanya dalam sehari, kita berempat mampu melakukan pembersihan (nampik) daun Kratom capai 1 Ton,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Eka Pekerja Kratom, dirinya merasa terbantu dengan adanya Kratom ini, apalagi harga Kratom ini lagi bagus-bagusnya.
“Daun Kratom yang sudah dibersihkan atau ditampik ini Rp29-30 perkilo,” tuturnya.
Sejauh ini kata Eka, pekerjaan mengelola Kratom inilah yang saat ini bisa diandalkan, karena untuk berkerja yang lain seperti Karet sudah agak sulit sementara harga barang sembako terus naik.
“Adanya Kratom ini bisalah kita menghidupi keluarga,” ucapnya.
Eka mengaku, sudah setahun ini dirinya bekerja mengikuti orang lain mengelola Kraton, menurutnya pekerjaan mengelola Kratom ini tidak terlalu sulit.
“Hanya saja ketika kita melakukan penggilingan maupun membersihkan (nampik), harus berhati-hati jangan sampai debu daun Kratom terhisap oleh kita. Makanya kita harus menggunakan pelindung mata dan hidung saat bekerja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika merekomendasi kratom masuk ke narkotika golongan satu pada 2017. Sejak itu ditetapkan pula masa peralihan selama lima tahun.
Ketika kratom dilarang, maka masing-masing kementerian atau lembaga terkait harus melakukan upaya mitigasi. Terutama untuk potensi dampak lingkungan jika memang kratom dilarang dan harus ditebang. (Opik)