Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Selasa, 24 September 2024

Deklarasi Pilkada Damai, KPU Kapuas Hulu Berharap Tanpa Politik SARA

Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu melepas balon sebagai tanda deklarasi Pilkada damai yang digelar KPU Kapuas Hulu
Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu melepas balon sebagai tanda deklarasi Pilkada damai yang digelar KPU Kapuas Hulu
Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu melepas balon sebagai tanda deklarasi Pilkada damai yang digelar KPU Kapuas Hulu
Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu melepas balon sebagai tanda deklarasi Pilkada damai yang digelar KPU Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu menyelenggarakan deklarasi Pilkada damai di halaman kantor KPU Kapuas Hulu, Selasa (24/9/2024).

Kegiatan deklarasi Pilkada damai dihadiri kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan – Sukardi dan Wahyudi Hidayat – Oktavianus Wawa. Kemudian Forkompinda Kapuas Hulu, Ketua Parpol di Kapuas Hulu serta tamu undangan.

Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf menyampaikan, bahwa kegiatan deklarasi Pilkada Damai ini adalah momentum yang penting bagi semua.

“Baru saja kita saksikan bersama-sama masing-masing pasangan calon telah meneguhkan niat dan menyatakan sikap untuk bersama – sama berkolaborasi bergandengan tangan untuk menyelenggarakan Pilkada berdasarkan asas Pemilu langsung umum bebas rahasia jujur dan adil, ” kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, pihaknya meyakini para paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu niatnya hanya satu untuk membangun Kapuas Hulu tercinta.

Yusuf mengungkapkan, bahwa sesuai tahapan dan jadwal, pihaknya telah melaksanakan tahapan besar diantaranya penetapan daftar terpilih (DPT), Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik dan lancar. Yang mana dari ketiga tahapan tersebut nantinya akan berimplikasi pada pengadaan logistik khususnya surat suara, ” ujar Yusuf.

Lanjut Yusuf, masa tahapan kampanye di Pilkada tidak panjang hanya 60 hari, sehingga diharapkan para Paslon dapat memaksimalkan waktu kampanye dengan baik sesuai mekanisme dan tata cara berkampanye dengan metode diantaranya pertemuan terbatas, dialog, media sosial, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, debat publik, iklan kampanye di media cetak dan elektronik dan rapat umum.

“Harapan kami kepada semua pihak untuk mewujudkan Pilkada di Kapuas Hulu yang Luber dan Jurdil serta bersama menciptakan Kapuas Hulu yang aman, damai, dan tertib serta tanpa politisi SARA, diskriminasi dan politik uang sehingga Pilkada serentak di Kapuas Hulu dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yakni aman dan damai menuju Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu yang berkualitas dan berintegritas, ” pungkas Yusuf. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop