Hari ini : Minggu, 17 Agustus 2025
Minggu, 17 Agustus 2025

Di Hari Kemerdekaan, 12 Sertifikat Tanah Aset Pemda Kapuas Hulu Diserahkan BPN 

Dicky Zulkarnain Kepala ATR BPN Kapuas Hulu saat menyerahkan sertifikat aset Pemda kepada Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan
Dicky Zulkarnain Kepala ATR BPN Kapuas Hulu saat menyerahkan sertifikat aset Pemda kepada Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan

JurnalisKapuasHulu.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan sertifikat lahan milik daerah kepada Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan tepat di hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun. Penyerahan sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnaen, Rabu (17/8).

Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnaen menyebutkan sertifikat aset Pemda baik berupa kantor/gedung dan pemakaman umum yang diserahkan kepada pemerintah jumlahnya sebanyak 12 aset.

“12 aset Pemda Kapuas Hulu yang diserahkan ke Bupati tersebut yakni SMPN 1 Puring Kencana, SDN 25 Nanga Danau, SDN 09 Nanga Sengkalu, SDN 18 Sungai Medang, SDN 22 Kedamin, TK Negeri Pembina Pengkadan, SDN 17 Beringin, SDN 05 Nanga Sebilit, SDN 04 Buak Limbang, SDN 04 Buak Mau, SDN 02 Sejiram dan SDN 01 Sejiram,” kata Dicky.

Dicky mengatakan, penyerahan sertifikat aset Pemda Kapuas Hulu ini merupakan wujud pengamanan dan percepatan pendaftaran aset-aset Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kapuas Hulu, sekaligus bentuk sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu.

Dicky mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab Kapuas Hulu, sehingga seluruh aset Pemkab yang belum tersertifikasi akan tetap dilakukan.

Apalagi, keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting. Karena dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik.

“Jadi prinsipnya sertifikasi itu untuk memastikan hak bahwa yang bertanggung jawab atau yang punya adalah Pemda. Artinya yang sudah terbit itu untuk memastikan bahwa aset pemda terjaga,” ujarnya.

Sebenarnya, bukan hanya aset pemda, tetapi aset masyarakat juga harus disertifikasi guna untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.

“Harapan kami dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemda Kapuas Hulu dan dapat mengamankan aset-aset tersebut dari penyerobotan atau penguasaan dari pihak lain,” pungkas Dicky.

Sementara Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan rasa syukur dengan terbitnya sertifikat aset Pemkab Kapuas Hulu.

Dengan adanya sertifikat tersebut bisa mempercepat lagi realisasi program-program yang ada, baik program Pemkab Kapuas Hulu, Provinsi hingga Pusat, khususnya pembangunan yang membutuhkan lahan di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Terima kasih atas kerja samanya selama ini, sumbangsihnya terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Mudah-mudahan tahun depan lebih banyak lagi aset Pemkab yang disertifikasi termasuk aset masyarakat yang membutuhkan sertifikat sepanjang aset itu tidak bermasalah,” tutup Bupati disapa Sis ini. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Oknum Petugas Samsat Putussibau Diduga Pungli

JurnalisKapuasHulu.com – Oknum petugas Samsat Putussibau diduga melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap pelayanan publik. Pungli tersebut dilakukan oknum petugas Samsat Putussibau
Go toTop