Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 15 Januari 2025

Didominasi JKM, BPJS Naker Kapuas Hulu Bayar Klaim Rp12,7 miliar pada 2024 

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu saat menyerahkan santunan klaim program JKM tahun lalu kepada masyarakat Kapuas Hulu
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu saat menyerahkan santunan klaim program JKM tahun lalu kepada masyarakat Kapuas Hulu
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu saat menyerahkan santunan klaim program JKM tahun lalu kepada masyarakat Kapuas Hulu
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu saat menyerahkan santunan klaim program JKM tahun lalu kepada masyarakat Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu telah membayar klaim empat perlindungan sebesar Rp12,7  miliar selama 2024.

“Pembayaran klaim ini masih didominasi oleh Jaminan Kematian (JKM),” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu Riri Chandra.

Chandra menjelaskan, untuk klaim JKM di Kapuas Hulu sebanyak 182 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp7,2 miliar. Sementara untuk klaim JHT di Kapuas Hulu sebanyak 2.788 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp4,4 miliar.

“Kemudian untuk beasiswa dari program JKM ada 13 kasus dari 12 tenaga kerja dengan jumlah sebesar Rp143 juta,” ucap Chandra.

Kemudian kata Chandra, untuk pembayaran klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sendiri Rp683 juta dengan 62 kasus.

“Sementara untuk beasiswa JKK meninggal dunia, yang kita bayarkan sebesar Rp15,5 juta dari 2 kasus untuk 2 tenaga kerja,” ungkapnya.

Kemudian yang terakhir kata Chandra, pembayaran klaim Jaminan Pensiun (JP), pihaknya sudah membayar sebesar Rp247 juta dari 24 kasus yang terjadi.

Chandra pun menegakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada peserta dengan mempermudah layanan klaim secara daring sehingga layanan semakin cepat dan sederhana tanpa perlu datang ke kantor.

“Nantinya para peserta dapat mengakses antrean daring melalui laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi J-MO (Jamsostek Mobile),” pungkas Chandra. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop