
JurnalisKapuasHulu.com – Kepala Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kapuas Hulu AP bersama bendaharanya DM dijebloskan ke Penjara Rutan Putussibau oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Keduanya diduga melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa dan BUMDes.
Penahanan terhadap mereka berdua ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dan penyertaan modal BUMDes Lubuk Pengail dari tahun 2018 hingga 2021.
“Kerugian negara yang ditimbulkan atas tindakan mereka itu diperkirakan sebesar Rp300 juta,” kata Kajari Kapuas Hulu melalui Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansah, Senin (21/7).
Adam mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan sejak 7 Juli 2025 hingga sekarang dan saat ini masih berada di Rutan Putussibau.
“Untuk sementara dalam perkara ini baru dua tersangka yang ditetapkan. Apakah ada tersangka lain, kami masih melakukan pendalaman,” ujar Adam.
Adam mengatakan, sejak akhir tahun 2024 lalu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap perkara ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Untuk itu kita berharap Kepala Desa di Kapuas Hulu untuk dapat menggunakan dana desa lebih berhati-hati, transparan dan akuntabel dengan membuat SPJ penggunaan dana desa yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara Chandra Camat Suhaidi menyampaikan, berdasarkan surat penetapan tersangka terhadap AP oleh Kejari Kapuas Hulu, maka pihaknya menindaklanjuti agar BPD Lubuk Pengail melaksanakan musyawarah dalam rangka membuat laporan sebagai dasar bagi Bupati untuk memberhentikan sementara Kades dan menunjuk pejabat Kepala desa dari personil kecamatan yang diusulkan Camat.
“Sekarang laporan BPD sudah disampaikan dan surat penunjukan dari Camat hari Senin 21 Juli ini akan dibuat. Hal ini dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan kades sehingga pelayanan kemasyarakatan dan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan lancar,” katanya.
Atas kejadian yang menimpa Kades Lubuk Pengail ini kata Chandra, bisa menjadi pelajaran berharga bagi semuanya terutama kades-kades yang lain.
Untuk itu dirinya mengimbau, bahwa keuangan negara DD dan ADD merupakan amanah yang diberikan kepada desa, semuanya harus dipertanggungjawabkan baik dalam perencanaan maupun pengelolaan.
Setiap pedoman, juknis dan petunjuk harus ditaati tepat besarannya, tepat sasarannya tepat waktunya serta tepat aturannya.
“Tidak ada mark up anggaran, tidak fiktif pelaksanaan dan ada kesesuaian diantara keduanya,” pungkasnya. (Opik)