Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Kamis, 7 November 2024

Diduga Lahannya Diserobot PT CAE, Warga Eks Transmigrasi di Desa Karya Maju Akan Tempuh Jalur Hukum 

Lahan milik eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju ini diduga diserobot oleh PT CAE
Lahan milik eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju ini diduga diserobot oleh PT CAE
Lahan milik eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju ini diduga diserobot oleh PT CAE
Lahan milik eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju ini diduga diserobot oleh PT CAE

JurnalisKapuasHulu.com – PT Ceram Agrotama Energi (CAE) bergerak dibidang perkebunan sawit saat ini beroperasi di Kecamatan Boyan Tanjung diduga melakukan penyerobotan lahan milik eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung tanpa izin. Saat ini PT CAE sudah beroperasi sejak tahun lalu, bahkan lahan yang digarap sudah tumbuh dengan sawit.

Rismono salah satu pemilik lahan menyampaikan, lahan mereka digarap PT CAE dimana pemiliknya ada sekitar 40 Kepala Keluarga. Dirinya sebagai pemilik lahan pun tidak terima lahannya tiba-tiba digarap pihak perusahaan tanpa ada pemberitahuan.

“Kalau pun seandainya kami menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan, tentunya ada perjanjian hitam diatas putih dengan melakukan pertemuan terlebih dahulu. Inikan sama sekali tidak ada, lahan kami main garap saja,” kata Rismono, Kamis (07/11/2024).

Rismono mengatakan, saat lahan mereka yang ditanami sawit sudah tumbuh tinggi, sementara solusi dari penyelesaian persoalan ini belum ada.

Untuk menyelesaikan persoalan ini kata Rismono, pihaknya sudah pernah mendatangi kantor PT CAE yang berada di Desa Buak Limbang untuk meminta konfirmasi terkait lahan mereka yang digarap.

“Ketika kita coba konfirmasi kepada pihak perusahaan, mereka mengatakan bahwa mereka tidak tahu jika lahan yang dikerjakan milik warga Transmigrasi. Alasan pihak perusahaan menggarap lahan kami itu berdasarkan data yang mereka terima dari pihak desa Karya Maju,” ujar Rismono.

Rismono menjelaskan selain lahan pekarangan milik mereka yang digarap oleh PT CAE, pihak perusahaan juga menggarap Lahan Usaha 1 dan Lahan Usaha 2 yang masih masuk dalam wilayah Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid. Namun hal tersebut tidak dipersoalkannya karena masih menjadi kewenangan dari Dinas Transmigrasi.

“Kami hanya menuntut penyelesaian lahan kami saja yang digarap PT CAE tersebut,” ucapnya.

Lanjut Rismono, sebelumnya pernah ada pertemuan antara pemilik lahan bersama pihak desa dan PT CAE. Namun sayangnya pertemuan tersebut tidak ada menghasilkan keputusan.

Akhirnya pihaknya pun menyurati PT CAE dengan tembusan ke Camat, Kapolsek , Danramil hingga Dinas Transmigrasi untuk diadakan pertemuan kembali di Desa Karya Maju.

“Didalam pertemuan saat itu, kita tetap mempertanyakan masalah keabsahan sertifikat lahan pekarangan yang mereka miliki sehingga dari perusahaan berani melakukan penggarapan. Tapi Alhamdulillah untuk kepemilikan lahan pekarangan dengan adanya’ sertifikat yang sudah dikeluarkan tersebut sah milik kami,” jelasnya.

Setelah pertemuan itu kata Rismono, seminggu kemudian barulah dilakukan pengecekan lokasi bersama PT CAE dengan melakukan pemasangan patok lahan milik mereka. “Setelah dilakukan patok batas tersebut, dari pihak perusahaan berjanji akan mencarikan solusinya. Namun hingga hari ini belum ada perkembangan lagi,” ujarnya.

Mewakili pemilik lahan, Rismono berharap permasalahan ini agar cepat diselesaikan oleh perusahaan, jangan sampai masalah ini digantung seperti ini sementara sawit yang sudah ditanami semakin tinggi.

“Kita khawatirkan ketika sawit yang ditanami itu semakin besar dan berbuah, maka siapa yang memilikinya. Bukan apa ketika melakukan panen sendiri nanti akan menjadi persoalan, sementara jika tidak dipanen, pohon sawit itu ditanam di tanah kita,” ungkapnya

Lanjut Rismono, tuntutan mereka terhadap lahan yang sudah digarap perusahaan ini adalah bagaimana perusahaan mengembalikan lahan milik mereka dan mengganti tanam tumbuh yang ada dilahan mereka yang sudah digarap perusahaan.

“Siapa yang mau lahannya digarap tanpa permisi. Jika masalah tidak  selesai dengan jalan damai damai maka kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Pemilik lahan lainnya’ yakni Samsudin membenarkan jika PT CAE sudah menyerobot lahan mereka tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik lahan.

“Jadi PT CAE ini ada permasalahan, padahal mereka tahu lahan yang mereka garap ini merupakan lahan milik eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju. Jadi lahan yang digarap PT CAE ini pemilik lahan ya ada sekitar 40 sertifikat lebih,”  ujarnya.

Sebelumnya kata Samsudin, untuk menyelesaikan persoalan, pihaknya pernah melakukan pertemuan di Desa Karya Maju yang dihadiri Camat, Tokoh Masyarakat, BPN Kapuas Hulu. Bahkan dari pertemuan tersebut bahwa legalitas sertifikat milik mereka ini diakui oleh negara.

“Jadi intinya kami itu keberatan lahan kami yang memiliki legalitas hukum yang jelas, tetapi lahan kami digarap oleh perusahaan,” ujarnya.

Menurut Samsudin, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan ini jelas melanggar dan bisa dikenakan hukum negara. Namun dari pihaknya masih menunggu niat bik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Tapi sampai hari ini belum ada solusi dari PT CAE,” tuturnya.

Dirinya pun mencurigai pihak desa Karya Maju karena kenapa lahan mereka bisa digarap oleh perusahaan. “Saya curiga ada manipulasi dokumen administrasi dari desa sehingga lahan kami ini diserahkan kepada pihak perusahaan,” ujarnya.

Sambung Samsudin, sampai hari ini pihaknya masih menunggu penyelesaian masalah ini dari perusahaan. “Saya sebagai pemilik lahan mau menyerahkan lahan tersebut ke perusahaan, tetapi penuhi dulu tuntutan kami dan adakan pertemuan terlebih dahulu. Kita tidak tidak pernah menghambat pembangunan, namun kan inikan ada proses yang harus dilalui dengan baik,” harapnya.

Sementara Agus Hariadi Camat Boyan Tanjung menyampaikan, bahwa permasalahan antara  eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju dengan pihak PT CAE sudah tidak ada persoalan lagi.

“Saya dapat informasi dari Kades, bahwa persoalan tersebut tidak ada lagi. Informasi dari Kades Karya Maju, lahan milik  eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju yang tidak mau bekerjasama dengan pihak perusahaan maka lahannya diinklab (dikeluarkan). Jadi intinya tidak digarap oleh perusahaan atau lahannya dikembalikan kepada pemiliknya,” singkatnya.

Sebelumnya kata Camat dirinya sudah mengingatkan kepada pihak perusahaan agar dapat mendata masyarakat yang lahannya tidak mau digarap oleh perusahaan.

“Saran dari Dinas Perkebunan juga, biasanya bagi warga yang tidak siap bekerjasama dengan perusahaan, lahannya agar segera diinklab saja,” pungkasnya. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop