Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Jumat, 17 Januari 2025

Dituding Serahkan Lahan Masyarakat ke Perusahaan Sawit, Kepala Desa Nanga Suruk Dilaporkan ke Polisi 

Masyarakat desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu saat mengecek lahan mereka yang diduga diserah Kepala Desa ke PT BRP belum lama ini
Masyarakat desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu saat mengecek lahan mereka yang diduga diserah Kepala Desa ke PT BRP belum lama ini
Masyarakat desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu saat mengecek lahan mereka yang diduga diserah Kepala Desa ke PT BRP belum lama ini
Masyarakat desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu saat mengecek lahan mereka yang diduga diserah Kepala Desa ke PT BRP belum lama ini

JurnalisKapuasHulu.com – Kepala Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Amjat dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu karena dituding telah menyalahgunakan jabatannya dengan menyerahkan lahan masyarakat yang berlokasi jalan eks PT. Benua Indah Nanga Suruk seluas kurang lebih 400 hektare kepada pihak perusahaan sawit PT Batu Rijal Perkasa (BRP) tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat.

Achmad Yani warga Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu menyampaikan, bahwa pihaknya melalui kuasa hukum Banjier memang melaporkan Kades Nanga Suruk Amjat ke Polres Kapuas Hulu belum lama ini.

“Jadi dasar kami melaporkan Kades tersebut karena dia telah menyerahkan lahan masyarakat desa Nanga Suruk kepada PT BRP untuk digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di lokasi eks PT. Benua Indah Nanga Suruk itu tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat pemilik lahan,” katanya, Jumat (17/1/2025).

Yani mengatakan, bahwa dari pihak perusahaan dan kepala desa tidak pernah melakukan sosialisasi terkait lahan masyarakat di lokasi eks PT Benua Indah Nanga Suruk untuk dijadikan kebun sawit oleh PT BRP.

“Selain itu Kepala Desa ini membuat surat peryataan pemilikan lahan tanggal 21 April 2022. Padahal tanah itu milik warga masyarakat desa Nanga Suruk dibuat menjadi milik pribadinya yang diserahkan kepada perusahaan PT BRP. Padahal Kepala Desa ini hanya memiliki lahan seluas 15,80 Ha, lahan tersebut digunakan perusahaan sebagai lahan pembibitan, lahan tersebut juga milik warga setempat,” jelasnya.

Belum lagi kata Yani, bahwa Kepala Desa ini sudah menerima pembayaran uang tali asih sebanyak dua kali yang nilainya ada Rp94,9 juta dan Rp 36,2 juta dari pihak perusahaan. Kemudian menerima pembayaran sewa lahan lokasi pembibitan dari PT BRP sebesar Rp1,9 juta setiap bulan.

Untuk itu Yani berharap kepada Polres Kapuas Hulu dapat melakukan pemeriksaan kepada Kades Nanga Suruk terkait kasus penyerahan lahan, kemudian pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terkait surat peryataan pemilikan lahan yang dibuat oleh Kades bersama pihak perusahaan.

“Kita harapkan juga kepolisian melakukan pemeriksaan terkait penggelapan uang tali asih dan pembayaran sewa lahan dari perusahaan karena lahan tersebut adalah milik masyarakat,” harapnya.

Lanjut Yani, sebelumnya pihaknya sudah melakukan investigasi kelahan masyarakat Desa Nanga Suruk di lokasi eks PT Benua Indah yang berada di Sungai Melinau dan Sungai Kedupai yang sudah digarap dan sebagian sudah ditanam oleh PT BRP.

“Hasil dari investigasi tersebut menerangkan dan menyatakan bahwa lahan tersebut adalah benar milik warga Desa Nanga Suruk yang digarap dan ditanami kelapa sawit oleh PT BRP,” pungkasnya.

Sementara Banjir Kuasa Hukum dari Pelapor mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah melaporkan Kades Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu ke Polres Kapuas Hulu tanggal 5 Nopember 2024 lalu dengan laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dengan membuat keterangan palsu atau surat -surat palsu dengan mengklaim atau mengakui tanah milik orang lain sebagai tanah miliknya dan menjual atau menyerahkan tanah tersebut kepada pihak lain.

“Namun sampai saat ini laporan kami belum ada perkembangannya,” ucapnya.

Banjeir pun berharap terhadap laporannya tersebut, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti Maslaah ini dengan melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap terlapor.

“Kita harap laporan kami segera ditindaklanjuti dan diproses hukum,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop