
JurnalisKapuasHulu.com – Penyesalan selalu datang belakangan. Begitu juga yang dialami Ewaldus Sadam alias Adam terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Didepan majelis hakim, Adam pun mengaku menyesal karena terjerat kasus perdagangan orang. Ungkapan penyesalan Adam, itu pun juga terlontar usai dirinya dituntut 4 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, pada Rabu (28/5). Terdakwa dituntut 4 tahun kurungan karena JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sesuai dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elwadus Sadam alias Adam dengan pidana penjara 4 tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Kejari Kapuas Hulu Rahmanul Mursyid.
Sementara Adam terdakwa kasus perdagangan orang saat ditemui usai persidangan menyampaikan, dirinya menyesal dalam perbuatannya, namun dengan tingginya tuntutan JPU dalam kasusnya ini, dirinya meminta keringanan hukuman.
“Saya minta agar hukuman saya ini diringankan karena saya adalah tulang punggung keluarga dan saya juga anak yatim,” harapnya.
Ia mengatakan, dalam kasusnya ini, dirinya bukanlah seorang mucikari atau yang menawarkan korbannya berinisial N kepada pria hidung belang. Namun saat itu justru dari korban inilah yang meminta dicarikan seorang pria karena dia butuh uang.
“Jadi si N warga Putussibau Utara ini yang meminta saya untuk mencarikan dia tamu untuk tidur di Penginapan Merpati Putussibau karena butuh duit, jadi bukan saya menawarkan dia untuk pria lain. Jadi saya ini hanya membantu saja dan saya pun ada mendapatkan fee dari dia,” ujarnya.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Putussibau diceritakan bagaimana Adam memperdagangkan N seorang mahasiswa kepada pria lain.
Semua berawal ketika Adam mengenal N karena yang bersangkutan sering datang ke Penginapan Merpati di jalan KS Tubun Kecamatan Putussibau Utara yang menjadi tempat Terdakwa bekerja sebagai resepsionis dan kasir. Disinilah terjadinya kegiatan TPPO yang dilakukan terdakwa sehingga terjadi perdagangan orang beberapa kali terhadap N sehingga diketahui dan ditindaklanjuti pihak kepolisian. (Opik)