Hari ini : Sabtu, 7 Juni 2025
Selasa, 3 Desember 2024

Dituntut Belasan Tahun, Uyung Bersikeras Tak Akui  Bunuh Temannya  

Uyung
Uyung
Uyung
Uyung

JurnalisKapuasHulu.com – Uyung terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan temannya sendiri Hendrikus Ujang warga Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara, Selasa (21/05/2024) lalu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu 13 tahun penjara pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu 20 November 2024.

Namun didalam persidangan tersebut, didepan hakim, Uyung bersikeras tidak mengakui jika dirinyalah yang membunuh temannya.

“Saya tidak pernah merasa membunuh Hendrikus Ujang, saya tahu-tahunya saat kejadian sudah berada di rumah sakit dan langsung mendapatkan kabar jika teman saya sudah meninggal dan saya pun kaget,” katanya saat ditemui di Rutan Putussibau, Senin (02/12/2024).

Uyung pun menceritakan saat kejadian malam itu, dirinya memang bersama temannya. Sebelum dirinya bersama Hendrikus Ujang ke salah satu Cafe di jalan Lintas Timur Simpang Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan. Mereka sebelumnya minum (mabuk) di daerah  Teluk Sindur, Jaras, Longkong dan Sungai Uluk.

“Kemudian korban ini mengajak saya ke Cafe, kami pergi bertiga bergoncengan. Dimana korban memberhentikan motor orang untuk minta diantar ke Cafe,” ujarnya.

Selesai dari Cafe, dirinya bersama Hendrikus Ujang pun pulang dalam keadaan sempoyongan. Namun dalam perjalanan pulang si korban mengajak dirinya mencuri motor namun dirinya menolak.

“Namun setelah itu saya tidak sadar lagi, dan entah bagaimana kejadian teman saya itu sampai meninggal. Saya tahunya dia meninggal itu sudah dirumah sakit. Saya sudah benar-benar tidak ingat lagi apa yang terjadi karena mabuk berat,” jelasnya.

Uyung mengatakan, dirinya dengan Hendrikus Ujang itu pun tidak ada masalah apapun, apalagi hingga berkelahi baik itu saat di Cafe maupun dalam perjalanan pulang.

Lanjut Uyung, setelah kejadian, beberapa harinya dirinya pun diajak orangtua korban ke kantor polisi, akhirnya dirinya ke kantor Polres Kapuas Hulu karena dirinya merasa tidak melakukan pembunuhan.

“Kalau pun saya ini telah membunuh Hendrikus Ujang, tentunya saya sudah kabur. Lagipula mana saya mampu untuk membunuh orang dalam kondisi mabuk berat,” ujarnya.

Saat dikantor polisi kata Uyung, dirinya diminta untuk mengakui perbuatannya dan ditekan juga oleh polisi, karena dirinya dianggap orang terakhir bersama korban.

“Karena saya ditekan polisi, saya pun mengakuinya. Tapi setelah masuk dalam masa persidangan, di depan hakim saya tetap berkeras tidak mengakui membunuh Hendrikus Ujang. Bahkan saya ingin minta keadilan untuk mencari siapa pembunuh temannya yang sebenarnya,” jelasnya.

Uyung pun berpendapat, jika meninggalnya temannya ini jika tidak ditabrak, tentunya dipukul orang. Karena melihat kondisi tubuhnya saat itu celana sobek, pinggangnya retak, tulang rusuk patah, paru-parunya retak dan rahang kiri-kanan patah.

Sebelumnya, kasus tersebut awalnya terungkap ketika ayah korban melaporkan bahwa anaknya Hendrikus Ujang ditemukan meninggal kecelakaan pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur Simpang Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Selasa (21/5/2024).

Namun, ketika Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu melakukan olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan dan diduga kuat korban meninggal karena dibunuh.

Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Uyung masih dalam proses persidangan.

“Untuk terdakwa Uyung belum putusan. Nanti nunggu vonis dibacakan baru kami sampaikan,” pungkasnya. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop