Hari ini : Sabtu, 7 Juni 2025
Rabu, 4 Desember 2024

Divonis 8 Tahun, Orang Tua Terdakwa Kasus Persetubuhan Pelajar di Suhaid Minta Polisi Tangkap Lima Pelaku Lainnya 

Persetubuhan (ilustrasi)
Persetubuhan (ilustrasi)
Persetubuhan (ilustrasi)
Persetubuhan (ilustrasi)

JurnalisKapuasHulu.com – Orang tua dan istri terdakwa kasus persetubuhan pelajar SMP di Suhaid CS (15) meminta polisi menangkap lima pelaku lainnya yang hingga hari ini belum tersentuh hukum dan masih berkeliaran.

Soalnya dalam kasus persetubuhan pelajar ini, 4 terdakwa yakni Khairul, Bima, Feri Johansyah dan Yoga sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Putussibau dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider kurungan 3 bulan,  Rabu (04/12/2024).

Meri orangtua terdakwa Khairul menyampaikan, dirinya merasa sedih dan sangat terpukul atas vonis yang diberikan hakim kepada anaknya.

“Karena dalam kasus ini bukan hanya anak saya saja yang melakukan persetubuhan terhadap korban. Tapi lumayan banyak,” katanya, Rabu (04/12/2024).

Meri pun menyebutkan, beberapa terduga pelaku yang juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban namun belum tersentuh hukum adalah AN, PN, WT dan AGT dan ARS.

Meri menegaskan, dirinya tidak sembarang menuduh para terduga pelaku, karena dari lima orang ini semuanya pernah mengaku melakukan persetubuhan ke korban.

“Misalnya AN, pernah mengakui menyetubuhi korban kepada Jihan dan Mariam yang merupakan ibu kandung Yoga dan dia juga mengakuinya dengan teman-temannya,” ujarnya.

Kemudian terduga pelaku PN, kata Meri juga pernah mengakui melakukan persetubuhan dengan korban. PN ini mengakui langsung sama keluarga saya. “Begitu juga dengan WT, dia juga pernah mengakui melakukan persetubuhan dengan korban didepan keluarga saya.

Lanjut Meri, begitu juga dengan ARS, dia juga pernah mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan korban dihadapan teman kumpulnya. “Begitu juga AGT, juga pernah mengaku melakukan persetubuhan dengan korban. Pada intinya lima terduga pelaku ini pernah melakukan persetubuhan dengan korban dan semuanya mereka akui itu,” ujar Meri.

Untuk itu Meri sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan juga kepada lima orang yang diduga pelaku ini. “Kami minta keadilan hukum sebenar-benarnya, agar mereka juga merasakan apa yang dirasakan anak-anak kami di penjara,” ucapnya.

Meri juga mengatakan, cukup kecewa juga terhadap kepolisian terutama di Polsek Suhaid, dimana saat itu anak-anak mereka diperiksa tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan siapa-siapa yang sudah melakukan persetubuhan kepada korban.

“Jadi waktu itu alasan polisi jangan terlalu banyak menyebut nama pelaku lainnya dikhawatirkan akan memberatkan mereka nantinya. Kita juga tidak tahu kenapa polisi melarang anak-anak kami untuk menyebut nama pelaku lainnya,” ungkapnya.

Meri menjelaskan, sebelum masalah anaknya diproses secara hukum, dirinya bersama orangtua terdakwa lainnya sudah beberapa kali kerumah korban untuk mengajak damai dengan membayar adat, namun dari pihak korban tidak mau.

“Diajak suruh nikah, keluarga korban juga tidak mau. Tidak tahunya orang tua korban melaporkan anaknya ke polisi. Padahal antara kami dan korban ini masih ada keluarga,” kesalnya.

Untuk itu dirinya sangat berharap kepada pihak kepolisian agar dapat mengusut kembali kasus yang menimpa anak-anak mereka. Terutama diharapkan pihak kepolisian dapat menangkap juga para yang juga melakukan persetubuhan kepada korban ini.

“Kita minta hukum benar-benar ditegakkan. Tangkap juga lima orang terduga pelaku lainnya,” harapnya.

Ditambahkan Mariam orangtua dari terdakwa Yoga mengatakan, terhadap putusan hakim yang memvonis anaknya 8 tahun penjara juga sangat keberatan. “Saya minta keadilan juga dalam kasus ini, dimana beberapa terduga pelaku yang juga melakukan persetubuhan terhadap korban juga ditangkap. Terutama lima orang itu AN, PN, WT dan AGT dan ARS,” harapnya.

Mariam mengatakan, hingga hari ini kelima terduga pelaku tersebut masih berkeliaran, sementara anak-anak mereka sudah mendekam di penjara sehingga ini yang membuat dirinya tidak terima.

“Untuk polisi kita minta kelima terduga pelaku ini juga ditangkap. Kita ingin kelima terduga pelaku ini juga merasakan penderitaan yang dirasakan anak-anak kami,” harapnya.

Sementara Crista Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, untuk perkara persetubuhan pelajar di Suhaid, empat terdakwa sudah divonis.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

“Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 milyar subsider kurungan 3 bulan. Tentunya para terdakwa punya waktu pikir-pikir 7 hari untuk menyatakan sikap,” pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa kasus persetubuhan pelajar di Suhaid ini sebelumnya dari pihak Polres Kapuas Hulu menangkap 8 pelaku. Hanya saja dari 8 pelaku ini, hanya 4 yang diproses hukum, sementara 4 pelaku lainnya masih dibawah umur. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop