Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Senin, 13 Mei 2024

Divonis Mati, WN Malaysia Pengedar Sabu 21 Kilogram Menangis


JurnalisKapuasHulu.com – Pengadilan Negeri (PN) Putussibau menjatuhkan hukuman mati Warga Negara (WN) Malaysia, Dom Sebau selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu. Pengedar sabu seberat 21 Kg itu menangis ketika vonis mati dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (13/05/2024).

“Terdakwa langsung nangis ketika vonis usai dibacakan. Terdakwa nangis depan Jaksa, ” kata Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum Terdakwa.

Fia mengatakan, atas putusan mati majelis hakim terhadap terdakwanya, sebagai penasehat hukum klienya, dirinya akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

“Kita akan banding (putusan mati), ” ucapnya.
Sementara Arin Jaksa Kejari Kapuas Hulu menyampaikan perkara tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dengan terdakwa Dom Sebau warga Malaysia sudah diputus oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau yakin diputus hukuman mati.

“Sudah putusan. Putusannya pidana mati, ” ucap Arin.

Terhadap putusan tersebut kata Arin, dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Masih pikir-pikir, belum tahu banding atau tidak. Soalnya pidana mati seharusnya sih upaya hukum. Nunggu 7 hari, kalau mereka banding kita juga banding, ” ujarnya.

Arin mengatakan, untuk perkara ini jika sudah selesai dalam banding atau tidak, pihaknya belum tahu kedepannya apakah yang bersangkutan ini akan dieksekusi dimana.

“Belum tahu kedepannya gimana, belum pernah mengalami soalnya. Dulu pada tahun 2017 kasus yang sama juga terdakwa nya dihukum matii,” ungkap Arin.

Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau membenarkan bahwa terdakwa atas nama Dom Sebau alias Dom Anak Sigan divonis pidana mati, dia terbukti sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram. Narkotika yang dibawa terdakwa jenis sabu dengan berat 21 Kilogram.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Berkaitan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi domain penuntut umum, ” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop