Hari ini : Senin, 21 April 2025
Kamis, 20 Februari 2025

DPRD Kapuas Hulu Dorong Guru PAUD di Desa Bisa Ikuti Program PPPK

Komisi A DPRD Kapuas Hulu saat melakukan RDP bersama guru PAUD di Kapuas Hulu
Komisi A DPRD Kapuas Hulu saat melakukan RDP bersama guru PAUD di Kapuas Hulu
Komisi A DPRD Kapuas Hulu saat melakukan RDP bersama guru PAUD di Kapuas Hulu
Komisi A DPRD Kapuas Hulu saat melakukan RDP bersama guru PAUD di Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Belum lama ini Komisi A DPRD Kapuas Hulu menggelar pertemuan dengan guru PAUD di Kapuas Hulu. Dimana dalam pertemuan tersebut Komisi A DPRD Kapuas Hulu mendengarkan keluhan guru PAUD desa yang belum bisa mengikuti program PPPK.

“Jadi dalam rapat dengar pendapat tersebut kita mendengar semua keluhan mereka terutama dalam hal menentukan apakah guru PAUD  di desa yang dibentuk dan dikelola dengan dana desa bisa mengikuti PPPK yang berada pada Kementrian PAN-RB,” kata Alfian Wakil Ketua Komisi A DPRD Kapuas Hulu, Kamis (20/2).

Alfian mengatakan, dalam persoalan guru PAUD desa ini, tentunya nanti  pemerintah daerah akan mendorong dan mendiskusikannya pada Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal  dan kementrian PAN RB agar para guru PAUD di desa yang berjumlah 538 orang itu kedepannya mesti dapat mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Karena mereka juga bagian dari memperjuangkan kecerdasan anak bangsa yang juga merupakan amanah Konstitusi kita,” ujarnya.

Alfian menjelaskan, ada kurang lebih 4.357 anak PAUD yang sedang dalam proses belajar mengajar di desa dan ini sangat penting untuk mendapatkan perhatian oleh semua pihak terlebih lagi oleh pemerintah desa, daerah dan pusat tentu wajib bersinergi guna tumbuh kembangnya anak-anak usia dini dimana pun berada.

Alfian juga menyinggung, terkait dengan kesejahteraan yang selama ini diterima oleh guru-guru paud di desa besarnya bervariasi.

“Dalam RDP tersebut di sarankan agar para kades dan BPD dapat memberikan honor yang wajar dan pantas terhadap pejuang pendidikan anak-anak di desa dan hal tersebut dapat dibicarakan dan di putuskan salam musyawarah desa  sebagai wadah pengambilan keputusan tertinggi di desa,” pungkas Politisi PPP ini. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop