
JurnalisKapuasHulu.com – Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti total 20 kilogram. Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Jhon Malvino Seda Malvino Noa Wes pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (18/9).
Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati tersebut adalah Patius Tino dan Janting. Sementara untuk dua terdakwa lainnya Hendrikus Nyangga dan Florianus Efenrik dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai kejahatan luar biasa dengan dampak besar terhadap generasi bangsa.
Hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum dan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.
Julian Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan pidana putusan mati dan hukuman seumur hidup terhadap empat terdakwa ini merupakan pidana yang sudah maksimal.
Julian mengatakan, kenapa empat terdakwa ini ada yang diputus hukuman mati dan seumur hidup, karena dari empat terdakwa ini ada dua orang yakni Patius Tino dan Janting yang menjadi otak dalam kasus ini sehingga mereka berdua ini dijatuhi hukuman mati.
Karena kedua terdakwa ini bukan hanya melakukan kejahatan ini sekali ini saja, melainkan sudah beberapa kali dengan orang yang berbeda-beda.
“Jadi mereka berdua (Tino dan Janting) inilah yang mengajak Hendrikus Nyangga dan Florianus Efenrik untuk melakukan penyelundupan narkotika. Sementara yang memiliki hubungan jaringan narkotika internasional (Malaysia) adalah Tino dan Janting,” ujarnya.
Sehingga kata Julian, inilah yang menjadi pertimbangan majelis hakim kenapa hukuman mati dijatuhkan kepada Paus Tino dan Janting. Sementara hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada Hendrikus Nyangga dan Florianus Efenrik.
“Tapi pidana mati maupun seumur hidup adalah adalah pidana maksimal. Makanya untuk empat terdakwa dipersilakan untuk melakukan upaya hukum lainnya terhadap putusan hakim ini,” tuturnya.
Sementara Hendrikus Nyangga salah satu terdakwa yang divonis dengan hukuman seumur hidup oleh Hakim mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim karena putusan hakim dinilai sangat berat.
“Sangat berat vonis hakim. Sementara anak-anak saya masih sekolah dan saya merupakan tulang punggung keluarga,” harapnya.
Sementara itu Toni Abang dari Terdakwa Paus Tino dan Janting yang divonis mati oleh hakim juga menyampaikan bahwa putusan hakim sangat berat bagi keluarga.
” Kami keluarga tak terimalah dengan putusan hakim dan masih berharap dari hakim dapat mempertimbangkan kembali putusan terhadap kedua adik saya karena mereka memiliki anak masih sekolah,” ujarnya pasrah.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba di perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (28/02/2025) lalu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi penangkapan.
Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah Hendrikus Nyangga (42) Florianus Efenrik (37), Patius Tino (32) dan Janting (34)
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 bungkus kemasan teh cina berisi narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 20 kg. Selain itu, turut diamankan tiga tas ransel, dua bilah parang, empat unit telepon genggam, uang tunai 4.000 ringgit Malaysia, serta beberapa dokumen penting. (Opik)