Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Rabu, 30 Oktober 2024

Dugaan Kongkalikong PT BRP dengan Kades Nanga Suruk, Ratusan Hektare Lahan Warga Digarap Tanpa Izin 

Pemilik lahan bersama Muspika Kecamatan Bunut Hulu melakukan pengecekan langsung lokasi lahan yang digarap PT BRP
Pemilik lahan bersama Muspika Kecamatan Bunut Hulu melakukan pengecekan langsung lokasi lahan yang digarap PT BRP
Pemilik lahan bersama Muspika Kecamatan Bunut Hulu melakukan pengecekan langsung lokasi lahan yang digarap PT BRP
Pemilik lahan bersama Muspika Kecamatan Bunut Hulu melakukan pengecekan langsung lokasi lahan yang digarap PT BRP

JurnalisKapuasHulu.com – Ratusan hektare lahan milik warga Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu digarap oleh perusahaan sawit PT Baturijal Perkasa (BRP) tanpa izin masyarakat alias pemilik lahan.

Digarapnya lahan milik masyarakat ini diduga ada kongkalikong antara perusahaan dengan Kades Nanga Suruk bernama Amjat. Pasalnya masyarakat setempat tidak pernah merasa menyerahkan lahan mereka kepada pihak perusahaan.

Pihak Desa Nanga Suruk terutama Kepala Desanya Amjat dituding menyerahkan lahan masyarakat kepada pihak perusahaan.

“Jadi jumlah lahan yang diserahkan dan digarap oleh perusahaan itu ada sekitar 400 Hektare dari 118 orang pemilik,” kata Ahmad Yani yang mewakili  pemilik lahan yang digarap PT BRP, Rabu (30/10/2024).

Yani mengatakan, dirinya memastikan bahwa lahan yang digarap oleh perusahaan tersebut adalah milik masyarakat karena sudah diakui oleh Muspika dan desa pada saat dilakukan investigasi belum lama ini.

“Makanya kita curigai adanya’ kongkalikong antara perusahaan dan desa,” ucapnya.

Yani mengatakan, dirinya  sebagai pemilik lahan juga tidak tahu apakah lahan yang digarap perusahaan tersebut sudah dibayar atau tidak.

“Karena kami hingga hari ini tidak pernah memberikan izin kepada pihak perusahaan,” ucapnya.

Yani mengungkapkan, bahwa dari pihak perusahaan sudah melakukan penggarapan lahan mereka sejak tahun 2022 hingga saat ini. Saat ini ada lahan yang sudah digarap tersebut sudah ditanami sawit.

“Kami menduga Kepala Desa Nanga Suruk yakni Amjat lah yang telah memberikan izin untuk perusahaan menggarap lahan,” ujarnya.

Atas masalah ini kata Yani, pihaknya tidak terima lahan mereka digarap tanpa izin dan akan menuntut pihak perusahaan.

“Kami juga mendapatkan informasi jika lahan yang sudah digarap perusahaan ini sudah diberikan tali asih dari tahap 1,2 hingga 7 sebesar Rp200 juta lebih. Sementara kami sebagai pemilik lahan tidak pernah menerima.

Selama ini kata Yani, baik dari pihak perusahaan maupun desa tidak pernah melakukan sosialisasi kepada mereka sebagai pemilik lahan jika lahan mereka akan digarap.

Yani mengaku terkejut ketika melihat lahannya tiba-tiba  sudah digarap pihak perusahaan.

“Kami pun berharap masalah ini dapat diproses secara hukum. Kami pun akan melakukan mediasi kepada pihak perusahaan seperti apa langkah selanjutnya dalam menyelesaikan masalah ini,” harapnya.

Ditambahkan Salehudin Pemilik Lahan mengatakan bahwa dirinya juga memiliki lahan di desa Nanga Suruk sekitar sehektare yang ikut tergarap oleh pihak perusahaan.

“Sebelum lahan saya digarap PT BRP, dilahan saya itu ada tanaman tumbuh yang kini sudah tidak adalagi,” ujarnya.

Ia mengaku kaget mengetahui jika lahannya juga sudah digarap oleh perusahaan, sementara dirinya merasa tidak pernah menyerahkan lahannya kepada siapa pun.

“Dulu lahan kami ini pernah dipakai oleh eks PT Benua Indah, kini dipakai oleh PT BRP tanpa sepengetahuan kami,” ucapnya.

Dirinya pun sangat kecewa baik kepada perusahaan maupun Desa Nanga Suruk, karena dirinya tidak pernah diberitahu atau mendapatkan sosialisasi terkait penggarapan lahan ini.

“Belum lagi dalam penggarapan lahan ini sudah diberikan tali asihnya dari perusahaan. Sementara saya sendiri tidak pernah mendapatkannya,” ujarnya.

Ia pun memastikan, dirinya tidak akan memberikan lahannya kepada siapa pun tanpa ada komitmen awal.

Sementara Ismail Hebron warga Desa Nanga Suruk mengatakan, dirinya juga memiliki lahan sekitar 4 hektare dilokasi yang sama, hanya lahannya belum tergarap.

“Jadi selama ini memang belum ada dilakukan sosialisasi terkait lahan warga yang ada di eks PT Benua Indah Sungai Melinau maupun Sungai Kedupai yang saat ini digarap PT BRP,” ujarnya.

Sebagai pemilik lahan, dirinya pun bisa menyatakan setuju atau tidak untuk menyerahkan lahan yang ada, sebelum ada pertemuan dengan pihak perusahaan.

Dirinya pun memastikan terhadap lahan warga yang digarap oleh pihak PT BRP, dipastikan ada ‘permainan’ atau kongkalikong antara perusahaan dan desa.

“Makanya kita nanti mau ke perusahaan mempertanyakan masalah lahan yang digarap mereka ini karena ada penyerahan lahan dari Kepala Desa Nanga Suruk Amjat,” jelasnya.

Dia menceritakan dulu pada tahun 2022 sempat diadakan pertemuan antara perusahaan, masyarakat hingga desa. Dimana pertemuan tersebut membahas lahan umum yang ada di Desa Nanga Suruk yang berbatasan dengan Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah.

“Dulu itu ada kesepakatan dengan perusahaan bahwa lahan yang digarap itu ada 233 hektare yang lokasinya berada berbatasan dengan Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah. Tapi lahan yang digarap perusahaan ini bukanlah daerah yang sudah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Justru kata Ismail, lahan yang digarap perusahaan ini adalah lahan yang belum disepakati dan belum pernah dilakukan sosialisasi yakni dengan luas 400 Hektare.

“Yang jelas kami sebagai masyarakat tidak mau hak kami dirampas oleh perusahaan,” ucapnya.

Sambungnya, terhadap persoalan ini sudah pernah dilakukan mediasi dan dihadiri Muspika, tokoh agama, tokoh adat hingga tim investigasi yang dibentuk oleh Camat Bunut Hulu.

“Dari hasil mediasi tersebut disepakati untuk dilakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dari hasil investigasi tersebut dinyatakan benar bahwa dari 118 orang pemilik lahan tersebut memiliki lahan yang sudah digarap PT BRP,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop