
JurnalisKapuasHulu.com – Hendak mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Kapuas Hulu, AW (29) warga Pontianak akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Jumat (04/10/2024).
IPTU Jamali Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu menyampaikan, tertangkap AW berawal dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat.
AW yang berasal dari Pontianak tersebut ditangkap petugas karena mencurigakan membawa suatu barang yang diduga Narkoba, pelaku diamankan di Jalan Lintas Selatan kemudian AW dilakukan penggeledahan badan oleh petugas dan disaksikan dua orang warga di jalan Lintas Selatan Simpang Melapi Kedamin.
“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu dengan total 4 (empat) klip plastik bening dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram dan 4 (empat) klip plastik bening kosong. Saat itu AW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata IPTU Jamali.
Selanjutnya kata Jamali, pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku AW dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Kami terus menghimbau kepada warga Kapuas Hulu agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, hindari lingkungan pergaulan yang salah dan waspada terhadap peredaran Narkoba di sekitar tempat tinggalnya masing-masing, berikan informasi kepada petugas terdekat apabila mengetahui ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” pungkas Jamali. (Opik)