Hari ini : Kamis, 17 Juli 2025
Kamis, 8 Mei 2025

Mantan Kadis Perhubungan Kapuas Hulu Dituntut 1,6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kapal Silat Hilir

Tahun 2019 lalu Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2.487.650.000 miliar untuk pengadaan feri atau kapal penyeberangan di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir.
Tahun 2019 lalu Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2.487.650.000 miliar untuk pengadaan feri atau kapal penyeberangan di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir.

JurnalisKapuasHulu.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu bersama 6 terdakwa lainnya menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi pengadaan  kapal penyeberangan (feri) dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar pada Tahun 2019, di Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak belum lama ini.

Adam Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, sebelumnya 7 terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada Selasa 29 April 2025.

“Dalam sidang tuntutan 7 terdakwa tersebut, JPU menuntut  dengan hukuman berbeda – beda seperti Sandi sebagai Pelaksana kegiatan dituntut 4 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp1,2 M subsider 2 tahun penjara. Kemudian Abdul Halim mantan Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dituntut 1,6 tahun penjara. Mat Amin, Bujang Putet dan Abang Japri sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) juga dituntut 1,6 tahun penjara. Pemilik CV Rindi yakni Tedi Kurniawan dituntut 2 tahun penjara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudiyono dituntut 2 tahun penjara,” katanya, Kamis (8/5).

Adam mengatakan, nantinya sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu 14 Mei 2025 dengan agendanya pembacaan pledoi.

Untuk barang bukti Tipikor sendiri kata Adam, sebelumnya dari tim Kejati Kalbar sudah melakukan penyitaan dan saat ini untuk barang bukti masih berada di Silat Hilir.

“Jadi untuk barang bukti kapal sudah disita Kejati Kalbar. Jika putusan perkara dari PN Tipikor Pontianak sudah inkrah dan menyatakan barang bukti sebagai barang rampasan negara maka pihaknya akan segera melakukan lelang.

“Untuk kondisi kapal sendiri saya tidak tahu pasti apakah rusak atau tidak,” ujarnya.

Sebagai informasi pada tahun 2019 lalu Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2.487.650.000 miliar untuk pengadaan feri atau kapal penyeberangan di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir.

CV Rindi yang melaksanakan pengadaan feri tersebut diketahui membeli kapal penyeberangan bekas. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kalbar. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop