
JurnalisKapuasHulu.com – Dari tahun 2019 hingga 2024, Kabupaten Kapuas Hulu sudah menyerahkan SK Pengangkatan PPPK sebanyak 4.281.
Banyaknya jumlah PPPK yang diangkat tersebut, tentunya akan menimbulkan masalah baru bagi Pemerintah Daerah. Terutama Bupati Kapuas Hulu harus berpikir keras bagaimana untuk pembayaran gaji PPPK ini tidak terganggu.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, bahwa pihaknya melalui Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) sudah menghitung berapa gaji PPPK untuk tahun 2026.
“Untuk gaji PPPK ini sudah dihitung di Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), untuk pembayaran gaji mereka untuk tahun 2026 sebesar Rp239 miliar,” katanya usai menyerahkan SK Pengangkatan PPPK tahap dua formasi 2024, Rabu (22/10).
Orang nomor satu di Kapuas Hulu mengakui, dengan besarnya jumlah gaji PPPK tahun 2026 tersebut, cukup memberatkan karena efesiensi anggaran untuk Kapuas Hulu juga cukup besar yakni mencapai Rp480 miliar.
“Tetapi tetap kita utamakan untuk pembayaran gaji ASN maupun PPPK. Tetapi untuk hitungan kita, kedepan sudah bisa dicover sehingga untuk sisanya benar-benar mepet. Dan ini tentunya berpengaruh kepada kegiatan rutin dinas banyak berkurang. Terutama untuk pembangunan fisik sangat berpengaruh dengan kondisi keuangan kita pada tahun 2026 nanti, ” jelasnya
Bupati mengatakan, pihaknya juga sudah pernah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar untuk pembayaran gaji PPPK ini ditanggung oleh Kementrian Keuangan.
“Kita sampaikan waktu itu ketidakmampuan dalam pembayaran gaji PPPK, cuma saat itu jumlah PPPK belum banyak seperti saat ini. Namun jika melihat Transfer ke Daerah (TKD) dan dana desa kemarin tidak ada untuk tahun 2026,” jelasnya
Sementara itu Pj Sekda Kapuas Hulu Agustinus Stormandi menyampaikan bahwa, banyaknya pengangkatan PPPK sudah pasti akan menambah beban APBD.
“Tapi karena PPPK ini sudah menjadi program pemerintah pusat dan daerah untuk mengangkat PPPK tahap kedua. Inikan hanya proses saja, sehingga proses yang sudah berjalan tetap harus kita tuntaskan, ” ujarnya.
Agustinus mengatakan, untuk pemerintah pusat tidak adalagi transfer ke daerah untuk pembayaran gaji PPPK ini. Gaji PPPK ini sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
“Memang agak berat, tetapi kita tetap berupaya bagaimana menyelesaikan masalah tenaga kontrak untuk dijadikan PPPK, ” tuturnya.
Dirinya yakin untuk pembayaran gaji PPPK ini tetap aman, hanya saja resikonya kegiatan pembangunan di daerah agak berat.
“Kita juga tahun depan APBD 2026 nanti banyak pengurangan yakni Rp480 miliar dibandingkan dengan APBD murni 2025,” pungkasnya. (Opik)