Hari ini : Sabtu, 7 Juni 2025
Senin, 27 Januari 2025

Habis Kontrak, Proyek Rp20 Miliar Revitalisasi Danau dan Bendungan di Kapuas Hulu Belum Selesai

Proyek bendungan dan revitalisasi danau dari Kementrian PUPR yang ada di Desa Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara bernilai Rp20 miliar ini belum selesai pekerjaannya
Proyek bendungan dan revitalisasi danau dari Kementrian PUPR yang ada di Desa Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara bernilai Rp20 miliar ini belum selesai pekerjaannya
Proyek bendungan dan revitalisasi danau dari Kementrian PUPR yang ada di Desa Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara bernilai Rp20 miliar ini belum selesai pekerjaannya
Proyek bendungan dan revitalisasi danau dari Kementrian PUPR yang ada di Desa Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara bernilai Rp20 miliar ini belum selesai pekerjaannya

JurnalisKapuasHulu.com – Proyek revitalisasi danau dan pembangunan bendungan yang bersumber dari APBN senilai Rp20 miliar milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ada di Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara dikerjakan oleh CV Anugrah Bayu Perkasa diduga kena denda karena pekerjaan yang harusnya sesuai kontrak selesai pada 31 Desember 2024 lalu hingga saat ini belum selesai.

“Sudah 8 bulan proyek ini dikerjakan dan habis kontrak 31 Desember 2024,” kata Said selaku Pengawas Pekerjaan saat ditemui Senin (27/1).

Said mengatakan, proyek senilai Rp20 miliar ini ada beberapa item pekerjaannya bukan hanya bendungan dan pengerukan danau saja, melainkan pembangunan jalan dan Barau.

“Pekerjaan yang belum selesai itu tinggal pengerukan danau, dengan target 300 meter,” ujarnya.

Said mengungkapkan, bahwa dalam pekerjaan ini sempat terhenti selama sebulan lebih karena lokasi pekerjaan terendam banjir.

Sementara Yetry Fasawal Lurah Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara menyampaikan, bahwa pekerjaan revitalisasi danau dan bendungan tersebut sempat terhenti karena terkendala dengan kondisi alam.

“Kemarin itu ada banjir, pekerjaan sempat terhenti sekitar kurang lebih dua mingguan,” ujarnya.

Yetri mengatakan, sebelum adanya proyek pembangunan revitalisasi danau dan bendungan itu, pada awal tahun 2024 ada sosialisasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Putussibau Utara.

“Tentunya kami sebagai aparatur pemerintah harus mendukung dan menyambut baik pembangunan itu. Lagipula daerah kita inikan rawan banjir,” ungkapnya.

Lanjut Yetri, dengan adanya pembangunan bendungan itu menjadi tempat penampungan air ketika curah hujan tinggi.

Lanjut Yetri, hingga hari ini pekerjaan tersebut masih dilakukan, dirinya juga kurang tahu pasti kapan kontrak kerja tersebut selesai selesai.

“Saya tidak tahu kapan kontrak kerja pelaksana tersebut. Karena beberapa kali mereka mengurus masalah pekerjaan mereka yang terkena banjir. Jadi menurut saya wajar jika mereka mengganti hari pekerjaan mereka di tahun ini. Namun perusahaan itu kena denda atau tidak saya tidak tahu,” ungkapnya.

Sementara Yohanes Telajan Camat Putussibau Utara menyampaikan, sepengetahuannya untuk kontrak kerjaan pembangunan bendungan dan revitalisasi danau di Kelurahan Hilir Kantor itu selesai 31 Desember 2024.

“Kemarin juga kita ada mengeluarkan surat terkait bahwa benar kondisi air besar sehingga pelaksana proyek tersebut tidak bisa bekerja,” ujarnya.

Yohanes juga mengaku tidak tahu apakah pekerjaan pembangunan bendungan dan revitalisasi danau itu terkena denda atau tidak.

“Kita kurang tahu soal denda kerjaan itu,” ucapnya.

Yohanes menceritakan, masuknya PSN ini awalnya disosialisasikan untuk objek wisata dan menyerap curah hujan tinggi.

“Saya sebagai Camat mendukung adanya pembangunan PSN ini dengan catatan memperhatikan ketentuan dan aturan yang ada. Kita mau pekerjaan tersebut jangan sampai menyimpang dari regulasi yang ada,” pungkasnya.

Sementara Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Balai Sungai Wilayah Kalimantan saat dihubungi enggan berkomentar saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi aturan denda proyek adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia jasa jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Denda ini biasanya dihitung berdasarkan nilai kontrak dan dibayarkan per hari. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop