Hari ini : Sabtu, 25 Oktober 2025
Selasa, 19 Agustus 2025

Harapan Organisasi Advokat di HUT Mahkamah Agung ke-80 

Pemotongan tumpeng di perayaan HUT MA RI di Pengadilan Negeri Putussibau
Pemotongan tumpeng di perayaan HUT MA RI di Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu.com – Seiring bertambahnya usia, Mahkamah Agung RI sebagai lokomotif terwujudnya rasa keadilan publik diharapkan untuk terus menjaga kualitas putusan dan efisiennya sistem administrasi perkara.

Pada Sabtu 19 Agustus 2025, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia genap menginjak usia ke-80 tahun.

Sementara di Pengadilan Negeri Putussibau juga memperingati HUT MA ke-80, kegiatan HUT MA yang dilaksanakan tersebut dilakukan secara sederhana dengan pemotongan tumpeng.

Mengingat integritas menjadi tolak ukur utama dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. Seiring bertambahnya usia badan peradilan tertinggi di Indonesia ini, ada sejumlah pesan dan harapan dari sejumlah Organisasi Advokat.

John Malvino Seda Noa Wea menyampaikan, dalam perayaan HUT RI ke 80 ini, Pengadilan Negeri Putussibau merayakannya secara sederhana dengan melakukan pemotongan tumpeng.

“Pemotongan tumpeng memiliki makna simbolis, yaitu sebagai wujud rasa syukur dan perayaan atas pencapaian atau keberhasilan. Tumpeng, dengan bentuk kerucutnya, juga melambangkan hubungan antara manusia dengan Tuhan, serta harapan akan kemakmuran dan kesejahteraan,” kata Jhon.

Dalam perayaan HUT MA ini, Jhon mengingatkan kepada teman-teman hakim soal integritas. Bahwa integritas adalah tolok ukur yang utama dalam mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung.

“Integritas adalah tiang penyangga bagi tegaknya sebuah keadilan sehingga perlu adanya kesadaran dari segenap insan peradilan tentang pentingnya merawat integritas dalam setiap menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanatkan negara kepada kita,” ujarnya.

Sementara itu Carlos Penadur Ketua Presidium Kongres Advokat Indonesia Wilayah Kapuas Hulu, Sintang dan Melawi menyampaikan ucapan selamat kepada MA yang sudah menginjak usia ke-80 tahun.

“Sebagai pengemban Kekuasaan Kehakiman, MA diharapkan dapat terus menjunjung tinggi kebenaran, profesional dan keadilan berdasarkan Pancasila secara konsisten baik dalam putusannya, penanganan perkara, ataupun penegakan aturan,” katanya.

Carlos mengatakan, karena MA adalah sumber pengayoman untuk setiap warga negara Indonesia. Advokat yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman berharap MA juga memberi perhatian dan tidak membiarkan.

“Berilah juga nasihat sebagaimana seharusnya menurut UU Kekuasaan Kehakiman. Dirgahayu MA,” ucapnya.

Sementara itu Fian Welly Wakil Ketua Bidang PKPA DPC Peradi Sintang menyampaikan ucapan selamat kepada MA yang sudah menginjak usia ke-80 tahun.

“Kami apresiasi atas bertambahnya usia MA ke- 80. Semoga kedepan MA khususnya Pengadilan Negeri Putussibau semakin jaya dan lebih profesional kedepannya,” ujarnya.

Fian mengatakan, sebagai pengemban kekuasaan kehakiman, MA diharapkan dapat terus menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila secara konsisten baik dalam putusannya, penanganan perkara, ataupun penegakan aturan. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop