
JurnalisKapuasHulu.com – Operasi Keselamatan Kapuas 2025 yang digelar oleh Polres Kapuas Hulu terus berlangsung guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Memasuki hari kelima, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Kapuas Hulu telah menindak 33 pelanggar dengan sanksi tilang dan 61 teguran.
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu IPTU Cahya Purnawan mengungkapkan bahwa pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh masyarakat yang tidak membawa SIM dan STNK.
“Mayoritas pelanggar yang kami tindak adalah masyarakat yang tidak membawa SIM dan STNK nya mati,” katanya.
Selain menindak pelanggar, petugas juga terus melakukan sosialisasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.
” Operasi Keselamatan Kapuas 2025 akan berlangsung hingga 21 Februari 2025 dengan fokus pada penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tetap disiplin dalam mengendarai kendaraan di jalan.
“Patuhi semua rambu-rambu lalulintas, lengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm, dan lainnya,” ucapnya.
Sedangkan prioritas pelanggaran selama operasi berlangsung seperti, menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengendarai kendaraan di usia bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan knalpot racing, pengaruh alkohol, dan melawan arus
Dijelaskan juga Operasi Keselamatan Kapuas 2025 dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Diharapkan melalui sinergi antara kepolisian dan berbagai elemen masyarakat, lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman dapat terwujud,” pungkasnya. (Opik)