
JurnalisKaluasHulu.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu sudah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar sekaligus melakukan rekapitulasi hasil penghitungan dan menetapkan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Dari hasil Pemilihan serentak 27 November 2024 dan berdasarkan hasil rapat Pleno KPU rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kapuas Hulu, Rabu (04/12/2024) di Kantor DPRD Kapuas Hulu telah menetapkan perolehan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu yaitu untuk pasangan calon nomor urut 1 Fransiskus Diaan dan Sukardi mendapat perolehan sebanyak 80.618 suara atau 51,64 persen dan pasangan nomor urut 2 Wahyudi Hidayat dan Oktavianus berhasil memperoleh 75.506 suara atau 48,36 persen.
Selain dari itu dalam pleno tersebut juga melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dengan hasil perolehan H. Sutarmidji dan Irjen Pol Didi Haryono sebanyak 59.204 suara.
Untuk pasangan calon Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan sebanyak 88.102 suara dan pasangan calon Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor sejumlah 6.244 suara.
Ketua KPU.Kapuas Hulu Mohammad Yusuf menyampaikan banyak terima kasih kepada masyarakat.Kapuas Hulu karena pemilihan kepala daerah di Kapuas Hulu berjalan dengan aman dan damai hingga pleno tingkat Kabupaten.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak keamanan TNI, Polri, Polisi Pamong Praja, Bawaslu dan semua pihak yang terlibat dalam proses tahapan-tahapan Pemilu.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Paslon yang sudah mengikuti proses Pilkada ini. Untuk para pendukung yang ada mari kita saling memaafkan. Mari kita membangun Kapuas Hulu yang lebih baik kedepannya,” ujarnya.
Ucapan terimakasih juga disampaikan untuk rekan-rekan PPK, PPS, KPPS yang sudah bekerja secara maksimal selama ini. Begitu juga kepada rekan-rekan media yang sudah membantu dalam memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat Kapuas Hulu.
“Untuk tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan paling lama 3 hari stelah MK menyurati KPU Kabupaten melalui KPU RI terkait register pemohon di dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) ini jika tidak ada gugatan, dan jika ada gugatan maka penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lambat 3 hari stelah putusan MK,” pungkasnya. (Opik)