
JurnalisKapuasHulu.com – Beredarnya isu mengenai mutasi sejumlah pejabat eselon II, III, IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu semakin kuat di masyarakat. Tentunya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu ikut penasaran siapa-siapa pejabat tersebut yang akan ‘Dibersihkan’ Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan akibat dampak dari dukungan Pilkada 2024 kemarin baik secara terang-terangan maupun diam-diam.
Adji Winursito Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, terkait mutasi, rotasi maupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu merupakan kewenangan Bupati.
“Untuk isu adanya mutasi, rotasi dan promosi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu itu isunya bukan hanya dibulan ini saja, sudah di bulan kemarin isu tersebut beredar,” katanya, kemarin.
Adji mengatakan, dalam melakukan mutasi, rotasi hingga promosi jabatan tentunya ada aturan. Didalam Undang-undang Pilkada jelas bahwa, Bupati boleh melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan setelah 6 bulan pelantikan.
Adji menyampaikan, Bupati juga bisa melakukan perombakan jabatan sebelum 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
“Jika kita mengacu pada Undang-undang Pilkada itu, maka pelantikan pejabat itu bisa dilakukan di bulan Agustus 2025 tanpa izin dari Kemendagri,” ujarnya.
Menurut Adji, hingga sekarang belum ada wacana Bupati untuk melakukan mutasi tersebut. Lagipula pihaknya juga masih melakukan inventarisasi terhadap jabatan yang kosong. Karena pihaknya masih melakukan pemetaan, untuk itu juga pihaknya tidak tahu berapa banyak pejabat yang akan dimutasi, rotasi dan mendapatkan promosi jabatan.
Lanjut Adi, sementara untuk perencanaan pelaksanaan Job Fit sebagai dasar melakukan mutasi atau merolling Jabatan Pratama Tertinggi (Kepala Dinas) sedang dilakukan.
“Kita sudah koordinasi dengan BKN, tinggal nanti jika sudah ada arahan Bupati baru kita urus rekomendasinya,” ucapnya.
Sambung Adji, tahun ini pihaknya juga berencana akan melakukan open bidding terhadap 4 jabatan kepala dinas dan 1 jabatan Sekretaris Daerah.
“Jadi sampai hari ini belum ada wacana mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu,” ujarnya.
Sementara Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025 Bupati memastikan akan membawa perubahan besar dalam struktur pemerintahan daerah dengan fokus pada efisiensi dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski baru bisa fokus menggunakan anggaran di 2026 nanti bersama Wakil Bupati barunya.
“Pasti adalah pejabat di OPD yang akan kita ganti, namanya juga penyegaran,” kata Bupati.
Bupati disapa Sis ini mengatakan, belum bisa membeberkan pejabat OPD mana yang akan dirombak, namun yang pasti pejabat di OPD yang sudah bekerja 2-3 tahun bahkan 10 tahun itu akan dirombak untuk penyegaran,” ujar Sis.
Tentunya katanya Sis, perombakan untuk penyegaran organisasi, orang – orang yang akan diganti tersebut akan ditempatkan sesuai dengan kemampuannya di dinas-dinas tertentu.
“Yang namanya kabinet baru, ya pastinya orang baru juga. Tapikan yang kita rombak ini sebenarnya orang lama juga hanya saja di posisi yang baru,” pungkas Bupati. (Opik)