Hari ini : Rabu, 13 Agustus 2025
Rabu, 13 Agustus 2025

Jaksa Tuntut Mati Empat Terdakwa Kasus Sabu 20 Kilogram, Keluarga Terdakwa Minta Keadilan

Suasana persidangan perkara sabu 20 kilogram di Pengadilan Negeri Putussibau
Suasana persidangan perkara sabu 20 Kilogram di Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu menuntut 4 terdakwa kasus penyelundupan Sabu seberat 20 Kilogram di Kapuas Hulu dengan hukuman mati. Tuntutan pidana mati tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (13/8).

Namun tuntutan dari JPU Kejari Kapuas Hulu ini membuat keluarga terdakwa merasa kecewa karena tuntutan mati ini sangat berat dirasakan keluarga terdakwa. Untuk itu dari pihak keluarganya terdakwa meminta keadilan dalam perkara ini.

Empat terdakwa yang dituntut mati jaksa tersebut yakni Hendrikus Nyangga (42) Florianus Efenrik (37), Patius Tino (32) dan Janting (34)

“Ada empat terdakwa narkoba dituntut hukuman mati. JPU menuntut ketiganya karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 20 kilogram,” kata Simon Ginting JPU Kejari Kapuas Hulu.

JPU dalam tuntutannya menyatakan keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Fian Welly  menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Kami memakai hak hukum untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya,” ucap Fian Welly.

Sementara itu Patresia Istri dari Hendrikus Nyangga menyampaikan  sangat kecewa dengan tuntutan jaksa.

“Saya kecewa tuntutan jaksa terhadap suami saya dengan tuntutan hukuman mati,” singkatnya.

Sementara Redianus Kuyup Adik dari Hendrikus Nyangga menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan dari Jaksa dengan menuntut adiknya dengan tuntutan hukuman mati.

“Adik saya ini disamakan terdakwa lain yang berulang kali masuk ke Malaysia membawa Narkoba, sementara adik saya ini hanya seorang pengojek dan tidak tahu terhadap barang yang dibawa itu,” ujarnya.

Harusnya kata Redianus, dari JPU Kejari Kapuas Hulu dapat membedakan tuntutan terhadap adiknya dengan terdakwa lainnya.

“Makanya kita berharap ada keadilan untuk adik saya terutama pada majelis Hakim agr dapat memberikan vonis hanya sebagai pelajaran, bukan divonis mati nantinya,” harapnya.

Dirinya pun berharap kepada majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya pada adiknya.

“Hakim dapat melihat kasus ini sejelas-jelasnya jangan sampai adik saya dihukum mati,” ucapnya.

Perlu diketahui sebelumnya Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba di perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (28/02/2025) lalu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi penangkapan.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah Hendrikus Nyangga (42) Florianus Efenrik (37), Patius Tino (32) dan Janting (34)

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 bungkus kemasan teh cina berisi narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 20 kg. Selain itu, turut diamankan tiga tas ransel, dua bilah parang, empat unit telepon genggam, uang tunai 4.000 ringgit Malaysia, serta beberapa dokumen penting.

Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Oknum Petugas Samsat Putussibau Diduga Pungli

JurnalisKapuasHulu.com – Oknum petugas Samsat Putussibau diduga melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap pelayanan publik. Pungli tersebut dilakukan oknum petugas Samsat Putussibau
Go toTop