Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Selasa, 22 Oktober 2024

Jasa Raharja Putussibau Bayar Santunan Kecelakaan Lalulintas Rp340 Juta 

PT Jasa Raharja Putussibau saat memeriksa keabsahan dokumen ahli waris korban kecelakaan lalulintas
PT Jasa Raharja Putussibau saat melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen ahli waris korban kecelakaan lalulintas
PT Jasa Raharja Putussibau saat memeriksa keabsahan dokumen ahli waris korban kecelakaan lalulintas
PT Jasa Raharja Putussibau saat melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen ahli waris korban kecelakaan lalulintas

JurnalisKapuasHulu.com – PT Jasa Raharja Putussibau Perwakilan Sintang  telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sekitar Rp340 juta pada periode Januari – September 2024.

Syarif Bastian Penanggungjawab Jasa Raharja Putussibau menyampaikan, santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris dan korban kecelakaan yang tersebar di wilayah kerjanya.

Ia mengatakan jenis santunan yang sudah diserahkan didominasi korban meninggal dunia sekitar Rp300 juta dan untuk korban luka-luka Rp40 juta.

“Ada 8 kasus kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka. Kejadian kecelakaan ini lebih banyak di Lintas Utara,” kata  Bastian, Selasa (22/10/2024).

Bastian mengungkapkan bahwa untuk pengklaiman santunan jasa raharja saat ini menurun, jika dibandingkan dengan tahun lalu. “Jika dulu itu setahun ada 20 an laporan polisi kecelakaan lalu lintas, sementara saat ini baru ada 8 laporan polisi,” ungkapnya.

Bastian menjelaskan, untuk santunan bagi kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia akan mendapatkan Rp50 juta dan luka-luka Rp20 juta. .

“Untuk pengguna kendaraan yang meninggal mendapatkan santunan itu kecelakaan murni antar dua kendaraan. Dengan catatan korban tersebut tidak meninggal dalam kecelakaan tunggal, tidak dalam pengaruh alkohol dan  kendaraan bodong atau tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraanya,” jelasnya.

Bastian menegaskan, terpenting itu korban kecelakaan lalulintas yang akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja itu harus ada laporan polisi.

“Secara administrasi lengkap dipastikan akan mendapatkan santunan. Kemudian dalam pengurusan santunan itu mudah dan cepat,” ujarnya.

Lanjut Bastian, selama ini pihaknya setiap ada kecelakaan lalulintas khususnya ketika ada korban meninggal dunia, pihaknya  memastikan akan jemput bola.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, secara up to date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas Polres Kapuas Hulu. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” jelasnya.

Sambung Bastian, masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta.

Untuk itu kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop