Hari ini : Kamis, 29 Mei 2025
Selasa, 27 Mei 2025

JPU Tuntut 9 Orang Terdakwa Kasus PETI Boyan Tanjung 1,2 Tahun Penjara

Suasana persidangan kasus PETI Desa Penemur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung di Pengadilan Negeri Putussibau
Suasana persidangan kasus PETI Dusun Penemur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung di Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu.com – Pengadilan Negeri Putussibau kembali melanjutkan persidangan terhadap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Penemur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung Kapuas Hulu, Selasa (27/5).

Kali ini di persidangan menghadirkan 9 terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu. Kesembilan terdakwa yang menjalani persidangan tersebut diantaranya Aldi Durja, Agus Arianto, Efendi, Abidin Udang, Stepanus Aldi, Yohanis Sarri, Jaeni, Leo dan Tatang.

Sidang tersebut dipimpin  langsung oleh John Malvino Seda Noa Wea sebagai Ketua, Didik Nursetiawan sebagai Anggota dan Radityo Muhammad Harseno sebagai anggota dan dihadiri JPU Kejari Kapuas Hulu Aldi dan Penasehat Hukum Terdakwa Dikrospia Suryadi.

Dalam tuntutan tersebut Jaksa menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Junto pasal 55 ayat kesatu KUHP.

JPU pun menjatuhkan pidana para terdakwa 1,2 tahun kurungan penjara dengan denda Rp10 juta dan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Dikrospia Suryadi Penasehat Hukum para terdakwa kasus PETI Dusun Penemur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung menyampaikan, bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

“Saya lagi mempersiapkan pledoi untuk 22 klien saya pada sidang selanjutnya,” katanya.

Sebagai informasi, dari 22 terdakwa kasus PETI Dusun Penemur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung ini, 13 terdakwa sebelumnya sudah menjalani persidangan pada Senin (26/5) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Kapuas Hulu. Dimana 12 terdakwa dituntut JPU 1,2 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 2 bulan. Sementara satu terdakwa yakni Martinus Yones selaku pemilik alat dan pekerja dituntut JPU 1,6 tahun kurungan denda Rp10 juta dan subsider 3 bulan penjara. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop