Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 6 November 2024

Jual Rokok ke Pelajar, Pemilik Warung di Kapuas Hulu Terancam Denda Rp5 Juta 

Pemilik warung di Kapuas Hulu yang ketahuan menjual rokok ke pelajar ini terancam didenda jika kembali mengulangi perbuatannya
Pemilik warung di Kapuas Hulu yang ketahuan menjual rokok ke pelajar ini terancam didenda jika kembali mengulangi perbuatannya
Pemilik warung di Kapuas Hulu yang ketahuan menjual rokok ke pelajar ini terancam didenda jika kembali mengulangi perbuatannya
Pemilik warung di Kapuas Hulu yang ketahuan menjual rokok ke pelajar ini terancam didenda jika kembali mengulangi perbuatannya

JurnalisKapuasHulu.com – Pemilik warung di kawasan Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan terancam didenda Rp5 juta atau kurungan 6 bulan karena menjual rokok kepada pelajar  Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pasalnya Sat Pol PP Kapuas Hulu mengamankan pemilik warung yang menjual rokok kepada pelajar beserta pelajar yang merokok pada waktu istirahat, Rabu (06/11/2024).

Hal ini disampaikan Azmiyansyah Kasi Pengendalian Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bawa pihaknya, Rabu (06/11/2024) pukul 09.00 Wib  melakukan penertiban pemilik warung yang berada diluar SMP di wilayah Kedamin Hulu yang  menjual rokok kepada pelajar beserta 6 orang pelajar salah satu sekolah di Kelurahan Kedamin Hulu.

“2 Minggu sebelum penertiban kami menerima aduan dari pihak sekolah bahwa terdapat siswanya yang sering keluar lingkungan sekolah dan merokok,” kata Azmi.

Azmi menyampaikan, bahwa pihak sekolah melaporkan bahwa siswa- siswa tersebut terkadang melompati pagar yang dipasang pihak sekolah tetapi mereka nekat melompat pagar tersebut untuk jajan dan merokok diluar lingkungan sekolah.

Namun pihak sekolah sudah berupaya melarang siswa siswanya untuk tidak keluar lingkungan sekolah tetapi mereka bandel dan melawan guru ketika diingatkan oleh para guru oleh sebab itu para guru meminta Sat Pol PP membantu menertibkan siswa mereka.

“Di waktu terpisah warga RT 001/RW 001 juga ada membuat aduan tentang keresahan warga melihat salah satu kantin di dekat sekolah menjual rokok kepada para pelajar. Warga meminta sat pol pp menertibkan warung tersebut,” jelasnya.

Lanjut Azmi, pihaknya selama 3 hari melakukan pengintaian untuk mengecek kebenaran aduan yang disampaikan guru dan warga. Memang benar di lokasi yg dilaporkan setiap hari pelajar membeli rokok di warung yang tidak jauh dari sekolah merokok di areal kosong pada jam istirahat.

“Oleh sebab itu kami hari ini Rabu 3 November 2024 melakukan penertiban terhadap pemilik warung dan 6 orang siswa yang kedapatan membeli rokok dikantin dan merokok di lokasi dekat sekolah. Atas perbuatan tersebut para siswa dan pemilik kantin dikenakan  pasal pelanggaran perda trantibum nomor 9 tahun 1978 dan Perda nomor 12 tahun 2018 perlindungan anak dan semua pelaku diamankan ke kantor Sat Pol PP untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya.

Untuk itu kata Azmi, pihaknya menghimbau kepada para pemilik warung, warkop, warnet, cafe agar tidak menyediakan tempat bagi pelajar yg bolos sekolah atau merokok atau bermain game pada jam sekolah ataupun diluar jam sekolah hingga dini hari.

“Mari kita bersama sama menjaga putra putri kita agar terhindar dari perbuatan melawan hukum maupun menjadi korban. Kami akan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah serta secara rutin berpatroli. Dalam waktu dekat kami akan melakukan razia ke tempat hiburan malam yang berdasarkan informasi warga ada pelajar yang mengunjungi cafe tempat hiburan malam pada waktu dini hari. Kami meminta kerjasama pemilik usaha tempat hiburan malam agar tidak menerima remaja dibawah umur utk mengunjungi cafe tempat hiburan malam,” pungkas Azmi. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop