
JurnalisKapuasHulu.com – Kapal feri hasil korupsi pengadaan di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tahun 2019 yang diperiksa penyidik Kejati Kalbar bersama ahli perkapalan dan tim auditor dari BPK RI beserta Kejari Kapuas Hulu, Kamis (06/06/2024) dinyatakan masih digunakan.
“Kapal feri ini masih bisa digunakan menurut ahli perkapalan. Namun lagi menunggu kajian dan analisa khusus,” kata Dini Ardianto Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dini mengatakan, menurut ahli perkapalan, kapal feri ini tetap masih bisa dipakai. Meskipun nanti kapal tersebut bisa digunakan, tetap tidak menghapus kasus hukumnya.
“Jadi selamatkan kapalnya untk bisa hidup dan beroperasi, ” ucapnya.
Dini mengatakan, pihaknya berharap agar masalah korupsi kapal feri secepatnya selesai dengan baik.
Saat ini pun kapal feri tersebut merupakan sitaan barang bukti Kejati Kalbar yang diititipkn ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.
Untuk itu dirinya berharap bantuan dan kerjasama Forkompimcam Silat Hilir yang berada di lokasi untuk bersama-sama membantu dalam menjaga aset negara ini.
“Kapal ini tidak salah dan harus dioperasika, kemudian keadilan juga perlu ditegakan. Kami percaya dengan penegak hukum dalam hal ini Kejari maupun Kejati pasti tahu siapa yang salah dan benar, ” ujarnya.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar turun langsung mengecek barang bukti kapal yang merupakan sitaan mereka di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir, Kamis (06/06/2024).
Lasido Haritson Panjaitan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu membenarkan, bahwa penyidik Kejati Kalbar melakukan pengecekan langsung terhadap kapal feri hasil korupsi dalam pengadaan di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tahun 2019.
“Penyidik Kejati Kalbar bukan hanya melakukan pengecekan kapal feri ini saja. Namun langsung melakukan penyitaan dengan pemasangan plang sekaligus menitip barang sitaan ini kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, ” ujarnya.
Lasido mengatakan, didalam pengecekan kapal feri tersebut, dari penyidik Kejati Kalbar juga didampingi dari ahli perkapalan dan tim auditor dari BPK RI beserta Kejari Kapuas Hulu. Didalam pengecekan kapal feri tersebut, juga melibatkan Dinas Perhubungan Kapuas Hulu beserta Forkompincam Silat Hilir.
“Untuk hasil dari pengecekan kapal tersebut, kita masih tunggu dari penyidik Kejati Kalbar. Nanti mereka yang akan menyampaikan, ” ujarnya.
Lanjut Lasido, dalam kasus korupsi pengadaan kapal feri di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada tahun 2019 senilai Rp 2,5 miliar, sudah ada 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 4 dari ASN dan 2 swasta. Selain itu juga sudah 19 orang kembali diperiksa sebagai saksi.
“Saat ini keenam tersangka tersebut memang belum ditahan. Untuk penahanan terhadap mereka ini menjadi kewenangan penyidik Kejati Kalbar, ” pungkasnya.
Sebagai informasi Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Feri) yang bermasalah saat ini anggarannya bersumber dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah Rp2,5 Miliar.
Dimana Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Feri) tersebut rencananya digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat. (Opik)