
JurnalisKapuasHulu.com – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menegaskan bahwa perkelahian antara pemuda Kecamatan Suhaid dan Kecamatan Semitau di jembatan Bank Kalbar Desa Semitau Hilir Kecamatan Semitau, Rabu (21/5) sekira pukul 03.20 Wib lalu yang menyebabkan JV (22) warga Semitau meninggal ditusuk oleh pelaku ABH (15) bukan dikarenakan pengeroyokan.
“Memang isu awal dalam kasus ini berkembang adalah pengeroyokan. Tetapi ceritanya tidak seperti itu. Ada beberapa rangkaian peristiwa sebelum terjadinya penusukan tersebut,” kata Kapolres saat melakukan konferensi pers kepada awak media, Senin (1/7).
Kapolres menceritakan, sebelum terjadinya perkelahian yang menyebabkan JV ini menjadi korban pada saat kejadian, namun ada perkelahian sebelumnya terjadi antara dua kelompok pemuda Semitau dan Suhaid pada saat acara Gawai Dayak di Desa Kenerak Kecamatan Semitau.
“Karena merasa tidak puas, kelompok pemuda Semitau melakukan penghadangan dan hasil dari pemeriksaan 27 saksi, mereka itu ingin melakukan penghadangan terhadap pemuda Semitau untuk membalas atas kejadian yang sebelumnya,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, bahwa korban (JV) ini bukanlah kelompok pemuda dari bagian yang melakukan perkelahian diawal, termasuk juga pelaku (ABH).
“Hanya saja mereka ini antara orang Semitau dan Suhaid saat melakukan perkelahian di jembatan itu, pelaku dan korban saling mengenal siapa yang berkelahi tersebut sehingga salin mencoba untuk membantu,” ujarnya.
Menurut Kapolres, pelaku ini hanya ingin melakukan pembelaan diri saat kejadian, karena akibat dari perkelahian tersebut, pelaku ini awalnya terluka.
“Jadi pelaku ini dengan senjata tajamnya yang diambil dari motor melakukan penyerangan secara acak, bukan menargetkan korban. Karena situasinya saat itu gelap sehingga pelaku pun sulit untuk membedakan mana kawan dan lawan. Sehingga terkenalah korban dengan pisau tersebut dan ini bukan pengeroyokan,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, dalam kasus ini kepolisian hanya menetapkan satu tersangka saja yakni ABH. Sementara 27 orang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Kejadian ini memang ada penyebabnya yakni perkelahian diawal dimana saat itu kelompok pemuda itu minum-minum, joged bersenggolan di acara Gawai Dayak sehingga terjadi keributan dan perkelahian. Namun perkelahian tersebut tidak selesai disaat itu juga sehingga berlanjut di jembatan tersebut,” jelasnya.
Sambung Kapolres, pada saat kejadian korban sempat dilarikan ke Puskesmas hingga RSUD Ade M. Djoen Sintang, namun dinyatakan meninggal dunia di hari yang sama.
“Atas perbuatannya, ABH dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Opik)