
JurnalisKapuaHulu.com – Kasus penangkapan 48 drum BBM jenis solar Illegal di Desa Tanjung Kecamatan Suhaid, Sabtu (30/11/2024) lalu, saat ini untuk barang bukti sudah berada di Polres Kapuas Hulu.
“Untuk barang bukti sudah di Polres Kapuas Hulu,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan saat dihubungi, Senin (02/12/2024).
Kapolres Kapuas Hulu mengatakan, dirinya belum bisa menyampaikan, dalam kasus ini belum bisa menentukan siapa tersangkanya. “Saya belum dapat laporan dari Kasat Reskrim,” singkat Kapolres.
Sementara IPTU Rinto Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan mulai dari barang bukti, saksi dan pemilik.
“Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena perlu proses untuk menentukan seseorang tersangka atau bukan, karena pihaknya akan memintai keterangan dari Ahli Migas Kementerian ESDM. Apakah persyaratan untuk mendapatkan BBM jenis Solar tersebut terpenuhi,” ujar Rinto.
Iptu Rinto menjelaskan, apabila syarat terpenuhi untuk mendapatkan BBM jenis Solar bisa saja di hentikan, namun apabila syaratnya tidak terpenuhi bisa dilanjutkan.
“Namun semuanya berdasarkan keterangan ahli Migas,”ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Aparat TNI-Polri yang bertugas di Kecamatan Suhaid mengamankan 48 drum BBM jenis solar Illegal di Desa Tanjung Kecamatan Suhaid, Sabtu (30/11/2024). (Opik)