Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 11 Desember 2024

Kasus Penangkapan 10 Penambang Emas Illegal di Selimbau, Keluarga Terdakwa Minta Polisi Tangkap Bosnya

Sepuluh terdakwa kasus pertambangan emas illegal di Selimbau saat menjalani persidangan
Sepuluh terdakwa kasus pertambangan emas illegal di Selimbau saat menjalani persidangan
Sepuluh terdakwa kasus pertambangan emas illegal di Selimbau saat menjalani persidangan
Sepuluh terdakwa kasus pertambangan emas illegal di Selimbau saat menjalani persidangan

JurnalisKapuasHulu.com –  Kasus penangkapan 10 orang penambang emas illegal di Desa Gudang Hulu Kecamatan Selimbau yang dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu pada 8 Oktober 2024 lalu mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (11/12/2024).

Agenda sidang kali ini pun pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dimana dalam sidang ini dipimpin langsung oleh Rina Lestari BR Sembiring yang didampingi Crista Yulianta Prabandana dan Didik Nursetiawan.

10 penambang emas illegal yang menjalani sidang tersebut yakni Palentino, Tomy, Rido Kholik, Andri Pujianto, Andri, Sopian, Haidir, Satoni, Dendi Irawan dan Suhada.

Kesepuluh penambang emas illegal ini hanyalah sebagi anak buah dan bukan pemilik alat PETI.

Untuk itu dari keluarga terdakwa pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menangkap bos sang pemilik alat PETI tersebut.

“Aneh juga, adik saya inikan hanya sebagai anak buah saja. Sementara mereka ini ada bos yang menyuruh bekerja, tetapi mereka tidak ditangkap polisi,” kata Dita Amelia Kakak dari terdakwa Suhada.

Ia menceritakan, saat ditangkap adiknya tersebut tidak lagi dalam bekerja hanya saja memang berada di lokasi PETI Mungguk Batu Desa Gudang Hilir.

“Jadi adik saya itu baru bekerja sekitar 2-3 Minggu. Jadi adik saya ini termasuk apes hingga ditangkap polisi,” ujarnya.

Secara gamblang Dita menyebutkan bahwa untuk bos adiknya bekerja pada saat itu adalah bernama Rahman. Soalnya Rahman inilah orang yang memiliki alat PETI tersebut.

“Kita sebagai pihak keluarga meminta si Rahman ini bertanggung jawab dan polisi dapat menangkapnya,” ucapnya.

Hal serupa diungkapkan Mila Kusnawati Istri dari terdakwa Palentino. Ia menyampaikan bahwa suaminya juga ditangkap bersama dengan pelaku yang lain, Saat ditangkap, yang jelas suami saya tidak lagi sedang bekerja saat itu. Tapi saat itu memang berada dilokasi,” ujarnya.

Mila menjelaskan, dari 10 orang yang ditangkap polisi saat itu, mereka terbagi dua rombongan dengan dua bos yang berbeda.

“Kalau rombongan suami saya itu bersama Sopian, Tomi, Adri, Andri Pujianto dan Ridho. Dimana mereka ini bosnya bernama Suryadi. Sementara yang lain itu bosnya Rahman,” ujarnya.

Untuk sebagai seorang istri, dirinya juga berharap ada keadilan juga dalam kasus yang menimpa suaminya. Dimana dirinya berharap pihak kepolisian juga dapat menangkap bos atau pemilik mesin PETI.

Sementara Hartono Paman dari Terdakwa Sopian juga mengharapkan bos dari keponakannya yakni Suryadi agar dapat juga ditangkap polisi karena ia yang memiliki alat PETI tersebut.

“Kita merasa juga tidak adil kenapa yang bekerja saj yang ditangkap polisi sementara pemilik mesin atau bosnya tidak ditangkap,” tuturnya.

Hartono menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh keponakannya dalam melakukan aktivitas PETI bersalah, namun dirinya tetap berharap ada keadilan hukum di Kapuas Hulu ini terutama terhadap pemilik alat yang tidak ditangkap polisi.

“Lagipula keponakan saya saat ditangkap itu tidak lagi sedang bekerja, hanya saja memang lagi berada di lokasi PETI,” pungkasnya. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop