Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 15 Januari 2025

Kasus Penangkapan 10 Penambang Emas Illegal di Selimbau, Pemilik Mesin Malah jadi Saksi di Persidangan

Para terdakwa kasus PETI di Selimbau saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau
Para terdakwa kasus PETI di Selimbau saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau
Para terdakwa kasus PETI di Selimbau saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau
Para terdakwa kasus PETI di Selimbau saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu.com – Kasus penangkapan 10 orang penambang emas illegal di Desa Gudang Hulu Kecamatan Selimbau yang dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu pada 8 Oktober 2024 lalu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (15/1/2025). Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dan alat bukti.

10 penambang emas illegal yang menjalani sidang tersebut yakni Palentino, Tomy, Rido Kholik, Andri Pujianto, Andri, Sopian, Haidir, Satoni, Dendi Irawan dan Suhada.

Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu menghadirkan 3 orang saksi (selaku penangkap) dari pihak kepolisian yakni Bripda Rizal, Bripka Barata dan Briptu Juni. Sementara saksi lainnya yakni Suryadi sebagai pemilik mesin.

Dimana dalam sidang ini dipimpin langsung oleh Didik Nursetiawan didampingi Crista Yulianta Prabandana dan Radityo Muhammad Seno.

Bripda Rizal sebagai saksi dalam persidangan menyampaikan di depan hakim bahwa saat melakukan penangkapan terhadap 10 terdakwa tersebut ada 11 anggota Polres Kapuas Hulu.

“Saat itu kita lagi melakukan patroli di Desa Gudang Hilir Kecamatan Selimbau, saat patroli kita menemukan pondok dan ada para terdakwa dilokasi PETI tersebut  dan kami melakukan interogasi kepada pekerja,” katanya.

Bripda Rizal mengatakan, saat ditangkap para terdakwa tidak melakukan pekerjaan, tapi lagi berada di Pondok sekitar lokasi PETI tersebut.

“Saat itu juga para terdakwa diamankan dan mereka tidak ada yang lari saat diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas Hulu,” ujarnya.

Lanjut Rizal, saat para terdakwa diamankan dan diinterogasi, terdapat ada satu terdakwa yang bekerja PETI memiliki mesin Dompeng dan terdakwa lainnya hanya bekerja dengan sistem bagi hasil dengan pemilik mesin. Sementara barang bukti yang diamankan Dompeng, Merkuri, Selang dan lainnya.

“Dari interogasi kita bahwa pekerja mengatakan mesin yang digunakannya itu ada pemiliknya bernama Suryadi. Namun dalam mengungkap kasus itu kita tidak sampai kesana karena belum ada perintah untuk menindaklanjuti pemilik mesinnya” ungkapnya.

Sementara Suryadi Pemilik Mesin saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Putussibau didepan hakim mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik mesin dan menyediakan merkuri untuk Sopian dan teman-temannya bekerja.

“Saya juga yang jual emas yang mereka dapat, cari penampung emas. Selama 8 hari itu baru Rp12 juta yang dihasilkan,” katanya.

Dipersidangan juga Suryadi mengatakan, antara dirinya bersama terdakwa itu sama-sama mau bekerja PETI, bukan dirinya yang menyuruh para terdakwa untuk bekerja PETI.

“Saya sebagai pemilik alat, sementara para terdakwa yang bekerja. Kami menerapkan sistem bagi hasil 50:50,” ujarnya.

Dirinya juga mengakui, para terdakwa yang bekerja tersebut dirinya jugalah yang menyediakan merkuri, sementara merkuri yang didapatkan tersebut dari keluarganya juga dimana merkuri tersebut merupakan sisa kerja PETI di Kecamatan Boyan Tanjung.

“Kita tahu dampak dari penggunaan merkuri untuk PETI itu menyebabkan pencemaran lingkungan. Jadi merkuri itu digunakan untuk memisahkan antara emas dan pasir,” jelasnya.

Sementara Simon JPU Kejari Kapuas Hulu mengatakan, dalam persidangan kasus PETI di Selimbau ini, pihaknya menghadirkan sejumlah saksi mulai dari polisi hingga pemilik mesin.

“Terkait saksi Suryadi yang mengakui sebagai pemilik mesin, nanti kita akan langsung koordinasi dengan pihak kepolisian,” ucapnya.

Simon mengatakan, untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 22 Januari 2025, diman agenda tersebut yakni mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Sementara Dikrosfia Suryadi Kuasa Hukum 10 Terdakwa menyampaikan dari hasil keterangan saksi dan berdasarkan fakta persidangan terutama keterangan dari saksi bernama Suryadi selaku pemilik mesin, diharapkan tidak hanya dijadikan saksi tetapi juga harus diperiksa oleh penyidik.

“Saksi Suryadi (pemilik mesin) ini juga harus diperiksa lebih dalam pengembangan oleh penyidik dan semoga saja tidak hanya menjadi saksi tetapi juga kemungkinan bisa jadi tersangka,” harapnya.

Dikrosfia mengatakan, salah satu penyebab pencemaran lingkungan adalah penggunaan merkuri dalam kegiatan PETI.

“Jadi penyedia merkuri itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi tadi mengaku bahwa ia juga pemilik alat tentunya sebaiknya dia juga harus bertanggungjawab atas apa yang disediakannya dalam kegiatan PETI tersebut,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop