
JurnalisKapuasHulu.com – Polres Kapuas Hulu menggelar pres rilis dengan awak media terkait kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan di Mapolres setempat, Rabu (30/4). Kegiatan ini dipimpin Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, turut mendampingi yaitu Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu.
Peristiwa penganiayaan atau pengeroyokan di Desa Nanga Suruh Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu. Polres Kapuas Hulu telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 15 orang terhadap kasus Pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi Selasa (18/2) Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu dengan korban HR.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menyampaikan, sebelum dilakukan penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan olah TKP, melakukan pencarian terhadap barang bukti, melakukan gelar Perkara, dan melakukan pemeriksaan Ahli digital Forensik terhadap Video-video yang didapat, yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, hingga diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHAP yang kemudian disempurnakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Jumlah Tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu yaitu sebanyak 14 orang Tersangka dewasa yaitu WSN, ABY,MS, GSD,RSL,KLP,HR,HJR, DD, SBR,HLD,IRF, FBR, SPD, dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kapolres .
Terhadap kasus tersebut kata Kapolres, telah dilakukan Rekontruksi di Polres Kapuas Hulu, dengan memperagakan 15 adegan, dimana para pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, diperankan langsung oleh para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan Rekontruksi tersebut didampingi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, serta Penasehat Hukum dari para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Selama kegiatan, para Tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum bersikap kooperatif dan membenarkan seluruh adegan yang diperagakan, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, alasan para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap HR karena sebelumnya HR diyakini oleh para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum telah melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin yang merupakan warga Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, yang diketahui Senin (17/2) sekira pukul 06.00 WIB di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, sehari sebelum HR ditemukan dan kemudian dilakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan oleh para Tersangka dan Anak yang berhadapan dengan Hukum.
“Hal tersebut juga sesuai dengan fakta Penyelidikan dan Penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Polres Kapuas Hulu, yang didapat dari kegiatan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, persesuaian barang bukti yang ditemukan, hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bunut Hulu, serta gelar perkara penetapan Tersangka, telah menetapkan HR sebagai tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin. Dikarenakan HR yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin telah meninggal dunia, maka Penyidik dari Polres Kapuas Hulu telah menghentikan perkara tersebut,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, akibat pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum, HR dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, setelah sebelumnya menjalani perawatan, Selasa (18/2).
“Dalam menangani kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu berkomitmen bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut hingga selesai, dan akan memonitor jalannya persidangan kasus tersebut, untuk melihat apakah nantinya akan ada potensi munculnya Tersangka baru pada kasus tersebut,” ungkapnya.
Sambung Kapolres, terhadap 14 orang tersangka, telah dilakukan penahanan dan ditahan di Ruang Tahan Polres Kapuas Hulu, sedangkan untuk satu orang pelaku anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap anak tetap berjalan dan sedang dilakukan Penelitian Masyarakat dari pihak Bapas Sintang.
“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkas Kapolres. (Opik)