Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 4 Desember 2024

Kasus Persetubuhan Pelajar di Suhaid, Terdakwa Minta Keadilan 

Persetubuhan (ilustrasi)
Persetubuhan (ilustrasi)
Persetubuhan (ilustrasi)
Persetubuhan (ilustrasi)

JurnalisKapuasHulu.com – Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di Kecamatan Suhaid tidak akan lupa dengan kasus persetubuhan terhadap seorang pelajar siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial CS (15) yang disetubuhi oleh delapan pemuda beberapa bulan yang lalu.

Saat ini kasusnya pun masih bergulir di Pengadilan Negeri Putussibau, 8 dari pelaku tersebut hanya 4 orang  yang diproses hukum sementara 4 pelaku lainnya masih dibawah umur. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau 4 terdakwa sudah dituntut oleh JPU Kejari Kapuas Hulu 12 tahun penjara belum lama ini. Keempat terdakwa yang sudah dituntut jaksa tersebut YG, KH, BM dan JHN.

Atas tuntutan tersebut, keluarga terdakwa dan terdakwa sendiri tidak terima dengan tuntutan tersebut karena terlalu berat dan merasa tidak mendapatkan keadilan hukum.

Maryam ibu dari Terdakwa YG menyampaikan, bahwa dirinya tidak terima anaknya dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara  seperti ini, karena dalam kasus ini bukan hanya anaknya saja yang melakukan persetubuhan kepada korban, melainkan ramai orang di Suhaid melakukannya.

“Sementara kenapa mereka berempat saja yang diproses secara hukum,” katanya kemarin .

Maryam mengatakan, sebenarnya banyak yang melakukan persetubuhan terhadap korban ini, hanya saja selama ini tidak diproses hukum karena ada upaya damai dan ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku sehingga tidak diproses.

“Selain itu juga di Polsek Suhaid meminta dalam kasus ini jangan terlalu banyak nama yang harus disebut sehingga terputus nama pelaku di 4 orang ini, sementara 4 orang pelaku lagi itu dibawah umur,” ujarnya.

Selain itu yang tidak terima lagi kata Maryam, dalam kasus ini diberitakan jika ada 8 orang yang melakukan persetubuhan terhadap korban, namun hanya 4 orang saja diproses hukum sementara 4 pelaku lagi tidak ditahan karena dianggap masih dibawah umur.

Maryam mengakui bahwa anaknya ini bersalah karena melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur, namun dirinya tetap meminta keadilan jangan hanya mereka berempat saja yang diproses hukum.

“Jangan sampai yang berbuat (persetubuhan) dengan korban itu banyak, tetapi yang ditahan itu hanya 4 orang ini saja,” ungkapnya.

Maryam mengatakan, saat kejadian itu bukan anaknya dan temannya yang memanggil korban ke lokasi kejadian, namun si korban itu sendiri yang datang sehingga mereka pun suka sama suka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Jadi mereka berempat ini bergantian melakukan perbuatan (persetubuhan) itu, untuk kejadiannya pun sudah malam ketiga. Sebelumnya pada malam pertama dan kedua, si korban ini melakukan hal serupa tetapi dengan orang yang berbeda lagi,” ujarnya.

Agar anaknya tidak terlibat hukum, dirinya sudah melakukan upaya damai dengan keluarga korban, dimana si korban diminta untuk memilih mana orang yang dia mau untuk dinikahi. Namun dari orangtuanya tidak mau karena anaknya masih ingin bebas.

“Akibat masalah ini masa depan anak-anak kami ini jadi hancur, karena ada dari mereka yang ingin melanjutkan sekolah dan lainnya,” kesalnya.

Ditambahkan Juherni Bibi Terdakwa KH menyampaikan, keponakannya ini baru selesai menamatkan SMA dan harus terlibat kasus hukum seperti ini.

“Saya sebagai bibinya mengharapkan hukumannya seringan-ringannya dan mengharapkan keadilan juga seperti pelaku lain juga yang melakukan persetubuhan kepada korban namun tidak diproses hukum,” ungkapnya.

Sementara BM salah satu terdakwa menceritakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemaksaan kepada korban untuk berbuat yang tidak senonoh tersebut namun perbuatan itu dilakukan Ats dasar suka sama suka.

“Jadi korban ini datang sendiri ketempat saya lagi santai di sekolah. Awalnya dia itu diantar orang lain. Sampai lokasi, dia mau curhat, terus saya mengajak dia berduaan diatas meja sekolah dan akhirnya terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan hubungan badan tersebut, ternyata ketiga temannya melihat dirinya bersama korban. Namun ketika dirinya selesai berhubungan badan, dirinya memilih pulang. Namun dirinya tidak tahu jika si korban ada berhubungan badan juga dengan ketiga temannya.

“Jadi bukan hanya kami saja sebenarnya yang melakukan persetubuhan terhadap korban itu, tapi ada 13 orang yang melakukannya. Karena kami yang berbuat tidak senonoh kepada korban itu merupakan malam ketiga, sementara dimalam pertama dan kedua, korban juga berhubungan badan juga dengan orang lain. Kenapa hanya kami saja yang diproses hukum, yang lainnya tidak,” ungkapnya.

BM mengakui apa yang dilakukan ini adalah salah, namun rasa keadilan kepada mereka tidak ada, karena bukan hanya dirinya bersama temannya saja yang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban, tetapi masih ada yang lain.

“Kita minta untuk pelaku lain juga dapat diproses sama seperti dirinya dan teman-temannya,” pungkasnya. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop