Hari ini : Jumat, 25 Juli 2025
Rabu, 23 Juli 2025

Kasus Sengketa Tanah di Sibau Hilir Penggugat Menang di Pengadilan, Eksekusi Rumah Menanti Tergugat

Objek perkara sengketa tanah di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Putussibau
Objek perkara sengketa tanah di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu.com – Setelah menjalani persidangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau  dalam kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara.

Nuri Widiastuti anak dari almarhum Wagiyo selaku Penggugat  akhirnya bisa bernafas lega dan dinyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 1.082 M2 berdasarkan hasil amar putusan Pengadilan Negeri Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Pts.

Atas putusan Pengadilan Negeri Putussibau ini pun, eksekusi rumah menanti Tergugat Abang Sarpini warga Desa Sibau Hilir.

Christa Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan dalam amar Putusan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Pts menyatakan sebagai berikut pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan secara hukum objek sengketa adalah sah milik Wagiyo yang menjadi Hak Para Penggugat selaku ahli warisnya.

Ketiga, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Keempat, menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya untuk membongkar bangunan-bangunan dalam bentuk apapun yang didirikan diatas objek sengketa serta mengosongkan objek sengketa dan kemudian supaya menyerahkan tanpa syarat kepada Para Penggugat selaku yang berhak, atau bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara.

Kelima, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.723.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) dan terakhir menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

“Dalam perkara kemarin Tergugat setelah proses mediasi dinyatakan gagal tidak pernah datang menghadap sendiri atau mengirim kuasanya ke persidangan. Sehingga persidangan dilanjutkan secara contradictoir/ tanpa hadirnya tergugat dalam persidangan lanjutan,” katanya, Rabu (23/7).

Christa mengatakan, para pihak diberikan waktu yang sama untuk mengajukan upaya hukum selama 14 hari kalender setelah putusan diterima

“Kalau sudah lewat waktu untuk pengajuan upaya hukum, para pihak tidak mengajukan banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap dan dapat diajukan permohonan eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu Tini Anak dari Abang Sarpini selaku Tergugat mengaku belum tahu ada putusan dari pengadilan.

“Meskipun ada putusan itu, kami tetap tidak terima dengan putusan pengadilan dalam perkara ini. Karena yang bertanggung jawab ini bukan kami, tetapi pemilik tanah awal yakni pak Jeranding. Soalnya kami membeli tanah yang ditempati saat ini sama Jeranding,” ujarnya.

Tini mengatakan, sampai kapan pun, jika permasalahan ini belum selesai dengan  Jeranding maka pihaknya tidak akan mau mengosongkan rumah.

“Meskipun kita yang digugat, kami tidak tahu tanah ini milik siapa. Karena kami beli tanah ini ke pak Jeranding. Karena kami ini hanya sebatas pembeli,” ucapnya.

Sementara itu Carlos Penadur Penasehat Hukum Penggugat menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Putussibau yang sudah memutuskan perkara ini dimana menurut kliennya sudah ada rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

“Karena sudah ada putusan dari Pengadilan ini, maka kita meminta kepada penggugat untuk mematuhi putusan pengadilan sesuai amar putusan,” ucapnya.

Untuk itu kata Carlos, jika tergugat tidak  tidak mengindahkan putusan pengadilan maka negara akan melakukan eksekusi.

“Pada saat di persidangan itukan jelas bahwa penggugat memiliki SHM dan AJB nya,” ujarnya.

Sementara itu Jeranding Pemilik Tanah yang mengklaim tanah yang ditempati oleh tergugat mengatakan, bahwa pihaknya masih mengharapkan ada mediasi terhadap persoalan ini.

“Tapi saya tetap bersikeras bahwa tanah ini merupakan milik almarhum ayah saya yakni almarhum Antonius Jugah. Bukan milik penggugat. Meskipun hasil dari Pengadilan Negeri Putussibau sudah keluar yang menyatakan tanah yang ditempati Abang Sarpini milik penggugat,” ujarnya.

Untuk itu kata Jeranding, dirinya tidak akan menerima putusan dari Pengadilan Negeri Putussibau dalam perkara ini, karena selama ini dari Pengadilan hanya memanggil dari pihak tergugat selaku pihak yang membeli tanahnya.

“Saya tidak pernah diikutsertakan dalam perkara ini sementara, tanah ini adalah milik almarhum ayah saya. Jadi saya juga tidak terima atas putusan pengadilan terhadap Abang Sarpini,” jelasnya.

Jeranding pun menegaskan, apa pun yang terjadi tanahnya, dirinya akan bertahan dan akan melawan siapa saja yang mencoba berani melakukan pengosongan rumah Abang Sarpini maupun perampasan tanah ini.

“Karena tanah ini benar-benar miliki kita. Untuk tanah yang diberikan kepada almarhum Wagiyo itu hanyalah 13×20  bukan 1.080 meter persegi. Jadi ayah saya selama ini tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun termasuk kepada almarhum Wagiyo. Sehingga kita pun meragukan terhadap sertifikat yang dimiliki oleh penggugat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Nuri Widiastuti anak almarhum Wagiyo selaku pemilik tanah yang ada di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Putussibau kepada Abang Sarpini warga Desa Sibau Hilir. Serta ikut turut tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu. Sementara Jeranding sendiri tidak masuk dalam para pihak yang digugat. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop