Hari ini : Minggu, 8 Juni 2025
Kamis, 11 Juli 2024

Kejari Kapuas Hulu dan BPN Jalin Kerjasama untuk Atasi Masalah Hukum Pertanahan

BPN dan Kejari Kapuas Hulu menjalin kerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masalah pertanahan
BPN dan Kejari Kapuas Hulu menjalin kerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masalah pertanahan

JurnalisKapuasHulu.com – Dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS), bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu, 10 Juli 2024.

Pelaksanaan perjanjian kerja sama ini diikuti secara serentak oleh Kantor Pertanahan kabupaten/kota dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat.

Termasuk dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu yang ikut serta melakukan perjanjian kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu secara Daring yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (10/07/2024)

Andi Tenri Abeng Keala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar mengatakan, erjanjian kerja sama ini sangat penting dalam hal menyelesaikan tugas-tugas Kementerian ATR/BPN, khusunya di Kalimantan Barat.

“Kami dari BPN berharap support dan bantuan serta kerjasama dengan teman-teman dari kejaksaan, baik kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri se-Kalbar”, tuturnya.

Andi pun berharap ini bukan hanya sekedar lip service atau ceremony, semua kantor pertanahan juga langsung bekerja sama dengan kejaksaan dalam mengawal pihaknya menyelesaikan tugas PSN dan tugas lainnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Mas’ud mengatakan, bahwa perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun masyarakat pada umumnya.
Ia berharap PKS ini dapat dilaksanakan, dibina dan dikembangkan secara sungguh-sungguh serta bermanfaat untuk semua pihak.

“Saya berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kita dapat bersinergi untuk meningkatkan kepastian hukum atas hak atas tanah dan ruang di Kabupaten Kapuas Hulu, ” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain mengatakan, penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang harus ditegakkan dengan tegas dan adil, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Hal utama yang kami sampaikan, penandatangan perjanjian kerjasama ini adalah bentuk kepercayaan bagaimana kita mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan baik bidang perdata dan tata usaha negara, ” ungkapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Samsuri berharap perjanjian kerja sama ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan cepat dan mudah.

“Selain itu, perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat membantu pemulihan aset negara di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, Saya mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga dan mematuhi hukum agraria/pertanahan dan tata ruang. Mari kita wujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang tertib dan taat hukum, ” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop