
JurnalisKapuasHulu.com – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat melimpahkan kasus tindak pidana korupsi dana desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid sebesar Rp300 juta dengan tersangka Kepala Desa Lubuk Pengail dan Bendahara Desa.
Adam Putrayansyah Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, perkara Tipikor dana desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak, dan masih menunggu jadwal persidangan.
“Sedangkan dua orang yaitu Kepala Desa Lubuk Pengail AP dan Bendaharanya DM, sudah ditahan di Pontianak, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” katanya, Rabu (1/10).
Sebelumnya, Kejari Kapuas Hulu telah menahan Kepala Desa Lubuk Pengail dan Bendaharanya Kecamatan Suhaid, ke Rutan Putussibau.
Dimana kedua tersangka tersebut, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa dan BUMDES tahun 2018-2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Dimana uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan juga, sejak akhir tahun 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini berdasarkan laporan masyarakat. (Opik)