
JurnalisKapuasHulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 60 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Agustus 2023 hingga Oktober 2024. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (16/10/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti narkoba, ekstasi, sabu-sabu dan senjata tajam, perkara judi, persetubuhan hingga illegal fishing. Untuk pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan diblender untuk narkotika, dibakar dan dipotong untuk barang bukti tindak pidana lainnya.
“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 60 perkara yang sudah diputuskan tahun lalu dan tahun ini,” kata Kepala Kejari Kapuas Hulu Samsuri usai pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kejari Kapuas Hulu
Samsuri mengatakan , dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika yakni 33 perkara dan 27 perkara tindak pidana lainnya.
“Untuk perkara narkotika ada 33 perkara dengan jumlah 99 bungkus, 2 butir ekstasi serta beratnya mencapai 132,98 gram. Jika dikonversikan dengan uang Rp132 juta,” ujar Samsuri.
Samsuri mengatakan, untuk perkara narkotika ini, pihaknya juga masih menunggu putusan dua perkara narkotika dimana jumlah barang buktinya ada 21 kilogram dengan terdakwa Dom Sebau dan 15 kilogram dengan terdakwa Satria dan Hadi.
“Untuk perkara narkotika dengan terdakwa Dom Sebau masih dalam proses Kasasi, sementara Narkotika berat 15 kilogram dengan terdakwa Satria dan Hadi juga masih dalam proses banding,” ujar Samsuri.
Samsuri juga mengaku kaget di Kapuas Hulu kasus narkoba juga cukup tinggi sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak.
“Kita selalu bekerjasama dengan pihak Polres Kapuas Hulu, Kodim Putussibau, Satgas maupun pihak Batalyon Walet Sakti dalam mengantisipasi keluar masuknya Narkoba ini,” tuturnya.
Untuk itu Samsuri berharap dengan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini untuk para pelaku kejahatan Narkoba bisa tahu bahwa pihaknya serius menerangi Narkoba ini.
“Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Kapuas Hulu yang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum inkrah ini.
“Terutama kasus narkoba, kita sangat berterimakasih kepada seluruh elemen dari Polisi, Kodim, Batalyon hingga Kejari Kapuas Hulu atas upayanya dalam melakukan penindakan terhadap narkoba ini,” ujar Sekda.
Sekda mengatakan, untuk narkoba memang rawan masuknya dari dari arah luar yakni Malaysia, maka dari itu semua pihak dapat menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan maupun penindakan langsung.
“Selain itu narkoba mulai marak di Kapuas Hulu terutama di Kecamatan seperti Bunut Hilir, Jongkong hingga Selimbau,” pungkas Sekda. (Opik)