
JurnalisKapuasHulu.com – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Kapuas Hulu tersebut diantaranya FK selaku Kades Nanga Raun, S selaku Ketua TPK Desa Nanga Raun, AMM selaku pihak Penyedia yaitu Direktur CV. Energi Baru, SP selaku Staf Honor di DPMD Kabupaten Kapuas Hulu dan TW selaku Pihak Penyedia yaitu Direktur CV Sinar Berkat.
Kajari Kapuas Hulu Samsuri melalu Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adam Putrayansah menyampaikan, pihaknya melakukan pengembangan dalam penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.
“Bahwa Perkara ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya, Rabu (8/20).
Adam menjelaskan, berdasarkan dari fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara ditemukan bahwa Pembangunan PLTMH di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu seharusnya dikerjakan pada tahun 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.2.323.180.000, sesuai dengan kontrak nomor : TPK.05.DS.NR.2019 tanggal 21 Maret 2019 dengan jangka waktu pekerjaan mulai dari tanggal 1 September 2019 s/d 21 Desember 2019.
“Namun Pembangunan PLTMH tersebut tidak terlaksana di tahun 2019, serta Anggaran Dana Desa di APBDes Tahun 2019 tidak mencukupi nilai kontrak yang telah disepakati sehingga terhadap Pembangunan PLTMH tersebut dianggarkan lagi pembangunan yang sama di tahun 2020. Dimana pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp.1.060.000.000 dan pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 1.227.854.900 selain itu dalam pembangunan PLTMH tersebut tidak ada perencanaan yang matang dan tidak adanya seleksi pemilihan penyedia barang/jasa sehingga Pembangunan PLTMH tersebut tidak tercapai kemanfaatannya secara maksimal,” jelas Adam

Bahwa terhadap para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan terhadap keterangan dan alat bukti lainnya Terhadap para Tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP
“Dari hasil audit/perhitungan sementara kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan negeri Kapuas Hulu dugaan kerugian negara ditaksir mencapai sebesar satu milyar lebih,” jelasnya.
Sambung Adam, saat ini penyidik terus melakukan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta pengumpulan barang bukti tambahan. serta penelusuran uang serta aset,
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti,” jelasnya.
Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas III B Putussibau berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tanggal 07 Oktober 2025. Penahanan terhadap para Tersangka sudah sesuai dengan syarat dilakukannya penahanan yaitu sesuai dengan pasal 21 KUHAPidana.
“Penetapan para tersangka ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta sebagai upaya nyata memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Adam.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (Opik)