
JurnalisKapuasHulu.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar akan memeriksa 19 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal feri di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2019 senilai Rp 2,5 miliar bermasalah. Sebelumnya sebanyak 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 4 aparatur sipil negara dan 2 swasta.
“Ya pak (membenarkan pemeriksaan 19 saksi dalam kasus pengadaan kapal tahun 2019). Masih dalam proses penyidikan, nanti saatnya rilis saya sampaikan, ” kata I Wayan Gedin Arianta, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat dihubungi via Whatsapp, Selasa (28/05/2024).
Sementara itu PM salah satu saksi yang akan dipanggil Kejati Kalbar membenarkan, bahwa dirinya juga dipanggil Kejati Kalbar untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan Kapal Fery Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tahun 2019.
“Saya hari Jumat (31/05/2024) dimintai keterangan. Saat itu saya hanyalah mengenalkan pembeli dan penjual.
“Saya ngasih refrensi ke SN (salah satu tersangka) tempat kapal. Tapi untuk deal deal lan harga saya tidak tahu, ” ujarnya.
Sementara Serli Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu membenarkan bahwa ada pegawainya juga yang akan kembali diperiksa oleh penyidik Kejati Kalbar maupun penyidik BPK RI sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kapal feri 2019 Dinas Perhubungan.
“Ada 4 pegawai Dishub Kapuas Hulu dipanggil sebagai saksi. Dua orang masih aktif dan dua sudah pensiun, ” ucap Serli.
Serli mengatakan, bukan hanya pegawainya saja yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejati Kalbar maupun BPK RI, tapi melainkan ada 19 orang yang juga ikut diperiksa.
“Jadi semua ada 19 orang, banyak dari Pokja dan penyedia/pihak ketiga dan kawan – kawan mereka pihak ketiga yang juga akan diperiksa, ” ungkapnya.
Serli menegaskan, dirinya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan semua proses hukum ke pihak Kejaksaaan Tinggi Kalbar.
“Kepada para pihak yang dimintai keterangan ikuti SOP sebagaimana mestinya, ” kata Serli.
Sebagai informasi Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) yang bermasalah saat ini anggarannya bersumber dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah Rp2,5 Miliar yang Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) tersebut untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat.
Saat ini kapal feri tersebut masih berada di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir. Kondisinya pun sudah tidak bisa digunakan lagi. (Opik)