
JurnalisKapuasHulu.com – Keluarga 14 terdakwa kasus pengeroyokan Hairi di Bunut Hulu keberatan terhadap tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, Kamis (11/9).
Dimana didalam persidangan, JPU Kejari Kapuas Hulu Aldi Rasyid Maulidi menuntut 14 terdakwa dengan hukuman penjara 3,6 hingga 4 tahun.
Tuntutan dari jaksa tersebut langsung dibacakan dihadapan para terdakwa, hakim, penasehat hingga keluarga terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, keluarga para terdakwa merasa keberatan dan menganggap tuntutan dari jaksa terhadap keluarganya tidak adil.
“Harusnya jaksa sebelum menuntut para terdakwa dapat mempertimbangkan terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab terjadinya pengeroyokan terhadap Hairi,” kata Salim salah satu Perwakilan Keluarga Terdakwa.
Salim menjelaskan, apa yang dilakukan para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap Hairi yang menyebabkan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Putussibau itu ada alasannya karena rasa kekecewaan terhadap Hairi yang sebelumnya membunuh keluarganya Jamaludin.
“Toh para terdakwa itu melakukan pemukulan terhadap Hairi tidak ada rencana. Semua dilakukan secara spontan,” ujarnya.
Salim mengatakan, bahwa pihaknya juga tidak mengetahui pemukulan yang mana hingga membuat Hairi hingga tewas, karena ada beberapa lokasi terjadi pemukulan tersebut.
“Maka dari itu juga didalam persidangan yang sudah dilaksanakan beberapa kali ini, kita juga sangat kecewa karena pihak dari keluarga Hairi tidak pernah dihadirkan,” kesalnya.
Karena dalam kasus ini kata Salim, pihaknya tidak mau berlawanan dengan Kejaksaan, tetapi ingin berlawan dari pihak yang menuntut yakni keluarga Hairi.
“Ini yang membuat kita kecewa, setiap sidang tidak ada dari pihak keluarga Hairi dihadirkan,” tuturnya.
Salim juga menyampaikan, bahwa dalam perkara ini, pihaknya juga sudah pernah mendatangi keluarga Hairi di Sintang, dengan iklas membantu segala santunan dan bantuan untuk keluarga Hairi. Dan ada juga perdamaian yang sudah dilakukan.
“Namun sejak meninggalnya keluarga kami Jamaludin, dari pihak keluarga Hairi sendiri tidak pernah datang ke kami,” ungkapnya.
Lanjut Salim, adanya upaya itikad baik dan perdamaian antara keluarga Hairi maupun Jamaludin, seharusnya dari JPU sebelum menyampaikan tuntutannya, mereka dapat mempertimbangkan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terdakwa ini kepada keluarga Hairi.
“Tuntutan Jaksa kepada keluarga kami inikan tinggi. Dari Jaksa benar-benar tidak adil karena tidak mempertimbangkan upaya damai dan itikad baik kami yang sudah dilakukan terhadap keluarga Hairi,” ungkapnya.
Maka dari itu, dirinya dan keluarga tidak akan pernah terima jika antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tetap sama nantinya.
“Nanti saat Putusan, kita akan kerahkan seluruh keluarga besar dari Desa Beringin maupun Suruk untuk datang ke Pengadilan,” ujarnya.
Sambung Salim, yang membuat pihaknya kecewa dan sedih saat ini adalah, warga Desa BeringinKecamatan Bunut selalu diviralkan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab yang menganggap warga Beringin sebagai pembunuh.
Sementara Mita Sarina Keluarga Terdakwa Ruslan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa yang terlalu tinggi terhadap para terdakwa.
“Harusnya upaya damai dan itikad baik yang sudah dilakukan oleh keluarga dari para terdakwa dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa sebelum menuntut terdakwa. Bukan memberatkan seperti ini,” kesalnya.
Selain itu juga Mita menyampaikan kekesalannya terhadap keluarga Hairi yang tidak ada itikad baik juga kepada keluarga Jamaludin selama ini
sementara keluarga Jamaludin juga merasa dirugikan karena sudah kehilangan nyawa.
“Asal mereka tahu bahwa kami dari keluarga Jamaludin tidak ada niat untuk membunuh Hairi, semuanya dilakukan secara spontanitas,” jelasnya.
Justru dalam perkara ini kata Mita, dirinya justru menyoroti pihak keamanan terutama polisi.
“Karena pada saat kejadian pengeroyokan itu di pagi hari, pihak keamanan tidak ada. Paling saat itu ada 1 polisi dan tentara saja. Kita bisa buktikan itu. Karena Hairi itu ditemukan oleh warga saat bersembunyi,” tuturnya.
Maka dari itu dirinya pun berharap nanti pada sidang selanjutnya, ada keadilan bagi keluarganya.
“Kita harap pada hakim nanti yang memutus perkara ini dapat menggunakan hati nurani dan melihat kasus ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada tanggal 18 September 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi/nota pembelaan oleh terdakwa. (Opik)