
JurnalisKapuasHulu – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain mengadakan rapat klasifikasi peta bidang tanah di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (29/05/2024).
Klasifikasi peta bidang tanah terhadap tata ruang ini sangat penting untuk mendukung perencanaan dan pengembangan wilayah yang berkelanjutan serta mencegah konflik penggunaan lahan. Selain itu, tugas ini juga membantu dalam pengawasan dan penegakan peraturan tata ruang yang berlaku.
“Klasifikasi Peta Bidang Tanah terhadap tata ruang merupakan salah satu tugas penting dari Kantor Pertanahan, yang mana tugas ini melibatkan beberapa langkah dan prosedur yang bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan tanah sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan, ” katanya.
Dicky menyampaikan hingga saat ini sudah ada 3.261 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kapuas Hulu sudah selesai dicetak.
“Untuk Kapuas Hulu tahun 2024 ini PTSL kita sebanyak 12.372 bidang tanah. Untuk 7 kecamatan dan 37 desa. Sementara untuk program redistribusi tanah 2.500 bidang. Yang berada di 5 kecamatan dan 10 desa, ” ujarnya.
Dicky mengatakan, untuk program redistribusi tanak, objek tanahnya khusus yakni beraumber dari pelepasan kawasan hutan sesuai SK Menteri LHK No SK. 322/Men LHK/PLA.2/2022 .
“Untuk pelaksanaan program redistribusi tanah sendiri tahap pengukuran sudah selesai. Untuk redistribusi tanah tinggal masuk tahap penelitian lapangan, sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dan kemudian baru melakukan pengcetakan sertifikat, ” ujar Dicky.
Lanjut Dicky, untuk target yang PTSL dan Redistribusi Tanah yang diberikan tahun ini lumayan tinggi ketimbang tahun lalu. Tahun lalu, untuk PTSL di Kapuas Hulu sebanyak 1.420 Bidang, Peta Bidang Tanah 6500 hektare, kemudian redistribusi 4000 bidang tanah.
Sambung Dicky, dalam pelaksanaan PTSL dan Redistribusi Tanah ini, pihaknya selalu menghadapi masalah dilapangan terutama tanda batas tanas belum dipasang secara permanen, sehingga menyulitkan kerja dilapangan. Kemudian kendala lain yakni jarak yang cukup jauh dan sinyal seluler yang sulit dan SDM terbatas.
“Untuk masyarakat yang mendapatkan program PTSL dan Redistribusi Tanah ini, kita imbau untuk mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah, seperti surat pernyataan tanah dan lainnya agar diserahkan kepada tim PTSL sebagai syarat penerbitan sertifikat, ” pungkas Dicky. (Opik)