Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Kamis, 9 Januari 2025

KPU Tetapkan Fransiskus Diaan – Sukardi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Terpilih

Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf saat menyerahkan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih
Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf saat menyerahkan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih
Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf saat menyerahkan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih
Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf saat menyerahkan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih

JurnalisKapuasHulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu resmi menetapkan Fransiskus Diaan dan Sukardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kapuas Hulu periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno di aula DPRD Kapuas Hulu, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf membacakan Surat Keputusan  Nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan  Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024, yang kemudian ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU.

KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tidak ada gugatan maupun sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Mohammad Yusuf Ketua KPU Kapuas Hulu menjelaskan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan suara terbanyak yang ditetapkan sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2024 di pasal 57 ayat 1.

Dimana menyatakan penetapan Pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK paling lama 3 hari setelah KPU Kabupaten Kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari mahkamah konstitusi mengenai registrasi perkara penelitian hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau MK dan kalau yang ada sengketa maka paling lama tiga hari setelah putusan mahkamah konstitusi dibacakan.

Kemudian kata Yusuf berdasarkan surat keputusan KPU RI tertanggal 6 Januari tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 KPU Kapuas Hulu menerima suratnya di tanggal 6 Januari, dimana surat ini merujuk kepada surat MK ke KPU.

“Maka kita menghitung 3 hari setelah menerima surat tersebut maka di tanggal 6, 7, 8, 9 dan memang kita diarahkan untuk melaksanakan penetapan Pasangan calon serentak se-Indonesia di tanggal 9 Januari tahun 2025,” katanya.

Selanjutnya setelah dilakukan rapat pleno terbuka itu, kata Yusuf, KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan menyampaikan penetapan tersebut kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan selanjutnya menunggu jadwal pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih.

“Satu hari setelah penetapan, akan kami sampaikan ke DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian kita menunggu untuk jadwal pelantikan pasangan calon terpilih,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan hasil peroleh suara pada Desember 2024 lalu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 01 Fransiskus Diaan – Sukardi meraih sebanyak 80.618 suara. (Opik)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop