
JurnalisKapuasHulu.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu memberhentikan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2025. Dua PPPK yang diberhentikan itu terbukti telah melakukan pelanggaran berat.
“Yang diberhentikan itu adalah guru dan tenaga PPPK di Dinas Kesehatan. Mereka melalaikan tugas,” kata Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Jumat (16/5).
Adji mengatakan, pemutusan hubungan kerja terhadap dua PPPK ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, dimana sebelum pihaknya melakukan pemberhentian tenaga PPPK melalui proses yang ada.
“Pemberhentian mereka berdua ini setelah diputuskan melalui pembahasan di Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin. Setelah itu SK pemutusan hubungan kerja tersebut kita upload di Aplikasi SIASN BKN. Pemutusan hubungan kerja bisa langsung ditandatangani Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan pemberi kerja,” jelas Adji.
Adji menjelaskan untuk sementara jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Kapuas Hulu totalnya mencapai 2.383 orang. Jumlah ini belum termasuk dari PPPK tahap pertama dan kedua tahun 2024.
“Untuk PNS nya berjumlah 4.245 orang. Dan belum termasuk dengan PNS yang akan menerima SK pengangkatan tahap pertama nanti,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyampaikan, hingga hari ini pihaknya belum ada menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atas guru PPPK.
“Nanti akan kami telusuri info tersebut,” pungkasnya. (Opik)