Hari ini : Kamis, 29 Mei 2025
Senin, 26 Mei 2025

Lima Kurir Sabu 34,93 Kilogram di Kapuas Hulu Terancam Hukuman Mati 

Lima terdakwa kasus sabu seberat 34,93 kilogram saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau
Lima terdakwa kasus sabu seberat 34,93 kilogram saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu.com – Lima terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 34,93 kilogram yang ditangkap Polres Kapuas Hulu pada tahun 2024 lalu di Jalan Lintas Nanga Kantuk – Langau Dusun Upak Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (26/5).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Kapuas Hulu terpaksa harus ditunda. Karena dari JPU belum siap untuk membacakan tuntutan tersebut.

“Untuk pembacaan tuntutan ini kita tunggu dari rekomendasi Kejagung,” kata Rahman JPU Kejari Kapuas Hulu.

Sementara Christa Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, untuk perkara sabu 34,93 kilogram dengan melibatkan lima terdakwa yakni J,I,R,S dan H untuk sementara kasusnya masih berjalan yakni pembacaan tuntutan JPU Kejari Kapuas Hulu.

“Jadi kelima terdakwa ini hanya kurir. Namun mereka ini terancam hukuman mati, karena sesuai undang -undang, hukuman bagi siapa saja yang membawa Narkotika sebanyak 5 gram dihukum mati. Apalagi para terdakwa membawa Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 35 kilogram,” kata Christa.

Christa mengatakan, apakah lima terdakwa masuk dalam kategori jaringan internasional, tentunya ini masih perlu pembuktian. Hanya saja barang bukti yang mereka bawa ini berasal dari Malaysia.

“Apakah mereka terlibat langsung atau tidak dalam jaringan internasional, hal ini perlu kita kroscek lebih dalam,” ujarnya.

Karena kata Christa, dilihat dari kehidupan lima terdakwa, mereka ini perekonomianya lagi terbatas sehingga mereka mau melakukan hal tersebut.

“Karena mereka ini hanya disuruh untuk mengambil barang dengan diiming-imingi upah yang tidak memadai,” jelasnya.

Kendati begitu kata Christa, disatu sisi pihaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian yang sudah menggagalkan penyelundupan Sabu ini.

“Jika barang haram ini lolos, berapa banyak putra-putri Indonesia yang menjadi korban,” tuturnya.

Melihat kasus ini, Christa juga menyoroti masih lemahnya pengawasan di perbatasan, sehingga mudahnya barang-barang ilegal keluar masuk termasuk Narkotika. Karena ini berdasarkan pengakuan dari para terdakwa  sudah beberapa kali memasukan narkoba dari jalur tikus.

“Dari 5 terdakwa ada dua orang yang melakukan penyelundupan barang haram tersebut. Ini artinya pengawasan kita di perbatasan itu masih terbatas,” pungkasnya.

Sebelumnya dari Polres Kapuas Hulu mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terjadi di perbatasan Indonesia -Malaysia tepatnya di Kecamatan Puring Kencana dan Empanang. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop