
JurnalisKapuasHulu.com – Nasib malang dialami oleh Man Saputra dan Upat Saudi. Mereka berdua merupakan mantan karyawan perkebunan sawit PT Kapuasindo Palm Industri (KPI) yang dibawah naungan Kencana Group.
Mereka berdua harus meringkuk kedalam penjara karena menggelapkan pupuk milik perusahaan perkebunan PT KPI. Namun Upat dan Man ini adalah korban dari mandornya sehingga mereka berani melakukan penggelapan pupuk. Sementara mandornya sendiri tidak diproses hukum. Sehingga mereka berdua pun meminta penegakanan hukum secara adil.
Upat Saudi Terdakwa kasus Penggelapan Pupuk PT KPI ini menceritakan bahwa apa yang ia lakukan bersama Man Saputra adalah perintah atau disuruh oleh dua orang mandor PT KPI yakni Lawai dan Alex.
“Jadi kami gelapkan pupuk itu atas suruhan mandor pak Alex dan Lawai, ” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (03/09/2024).
Upat menceritakan bahwa pada bulan April 2024, dirinya bersama Man Saputra dipanggil ke kantor atas temuan 10 karung pupuk yng ada di dikebun.
“Kami berdua akui bahwa penemuan 10 karung pupuk itu merupakan hasil penggelapan. Atas kejadian tersebut kami dilaporkan oleh pihak perusahaan ke polisi, ” ujarnya.
Upat mengakui, sudah sering melakukan penggelapan pupuk milik PT KPI tersebut, namun semua yang mereka lakukan adalah perintah dari mandor saat itu.
“Jadi kami melakukan penggelapan pupuk itu dengan pak Alex dya kali dan pak Lawai dua kali. Mereka itu sama-sama mandor, ” ujarnya.
Upat mengatakan, dirinya tidak tahu mau dikemanakan lagi terhadap pupuk yang sudah digelapkan tersebut, hanya saja mereka diberi upah sama mandor saat itu sebesar Rp900 ribu.
“Jadi kami minta keadilan juga terhadap kasus kami ini. Karena kami melakukan kejahatan itu diperintah sama mandor. Kenapa hanya kami berdua yang diproses hukum, ” ungkapnya.
Ditambahkan Man Saputra terdakwa kasus penggelapan pupuk PT KPI juga mengakui bahwa dirinya bersama Upat melakukan penggelapan pupuk sebanyak 4 kali dan diperintah oleh mandor.
“Jadi kami berdua mendapatkan Rp900 ribu dibagi dua. Kami ketahuan melakukan penggelapan pupuk ini dan dilaporkan oleh perusahaan ke polisi, ” ungkapnya.
Terhadap kasus yang dialaminya ini, Man pun merasa tidak adil dan berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. “Kami ini hanya disuruh mandor, tetapi kenapa hanya kami berdua yang diproses hukum, ” harapnya.
Sementara Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum Kedua Terdakwa menyampaikan, terhadap perkara penggelapan pupuk PT KPI ini, dirinya melihat bahwa kedua kliennya ini hanya diperalat oleh mandor PT KPI.
“Maka untuk itu kita minta Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang sudah ditetapkan JPU dan disebutkan Persidangan ini agar dihadirkan dalam persidangan nanti supaya masalah ini terang benderang. Mereka berdua hanya diperalat oleh sang mandor, ” pungkasnya. (Opik)