
JurnalisKapuasHulu.com – Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan penggelapan uang tali asih dari PT Batu Rizal Perkasa (BRP) yang dilakukan oleh Kepala Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu, Amjat yang dilaporkan oleh warga desa Nanga Suruk ke Polres Kapuas Hulu belum lama ini akhirnya ditindaklanjuti dengan dipanggilnya tiga orang pelapor yakni Ahmad Yani, Salahudin dan Ismail untuk dimintai keterangan, Rabu (12/2).
Ahmad Yani Warga Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu menyampaikan, bahwa dirinya sebagai pelapor dalam kasus Kades Nanga Suruk ini sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Kapuas Hulu.
“Kita diminta menjelaskan perkara ini bagaimana Kades menyalahgunakan jabatannya dalam menyerahkan lahan masyarakat kepada PT BRP tanpa sepengetahuan masyarakat setempat,” katanya.
Ahmad Yani mengatakan, ratusan hektare lahan yang ada di desa Nanga Suruk yang diserahkan kepada PT BRP untuk digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di lokasi eks PT. Benua Indah Nanga Suruk kini menjadi polemik di masyarakat.
Menurutnya masalah lahan yang terjadi saat inimuncul dari Kepala Desa. Pasalnya selama ini dari Kades maupun PT BRP tidak transparan kepada masyarakat dalam pengarapan lahan yang ada.
“Masalahnya tidak akan seperti ini jika dari Kades itu transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Belum lagi kata Yani, bahwa Kepala Desa ini sudah menerima pembayaran uang tali asih dari perusahaan sebanyak dua kali yang nilainya ada Rp94,9 juta dan Rp 36,2 juta dari pihak perusahaan. Kemudian menerima pembayaran sewa lahan lokasi pembibitan dari PT BRP sebesar Rp1,9 juta setiap bulan.
Untuk itu Yani pun mendesak pihak kepolisian agar dapat memeriksa Kades Nanga Suruk yang menjadi biang kerok dalam persoalan ini.
“Kita minta Kades yang kita laporkan ini juga segera diperiksa,” ujarnya.
Warga lainnya Salehudin juga meminta pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap Kades Nanga Suruk karena dia inilah sumber awal permasalahan ini.
“Pak Kades inilah biang kerok permasalahan ini sehingga kita pun harus berlawanan dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Salahudin mengaku bingung bagaimana Kades Nanga Suruk bisa menyerahkan lahan milik warga ini kepada pihak perusahaan tanpa adanya sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat.
“Kita duga pak Kades ini sudah menyalahgunakan jabatannya, apalagi pak Kades ini sudah menerima uang tali asih dari perusahaan yang harusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Banjeir Kuasa Hukum dari Pelapor mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah melaporkan Kades Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu ke Polres Kapuas Hulu tanggal 5 Nopember 2024 lalu dengan laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dengan membuat keterangan palsu atau surat -surat palsu dengan mengklaim atau mengakui tanah milik orang lain sebagai tanah miliknya dan menjual atau menyerahkan tanah tersebut kepada pihak lain.
“Tapi Alhamdulillah akhirnya laporan kita terhadap pak Kades Nanga Suruk sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan pemanggilan 3 klien saya,” ujarnya.
Banjeir berharap kasus Kades Nanga Suruk ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
“Kami bersyukur dari pihak kepolisian berjanji akan memanggil pihak yang dilaporkan,” pungkasnya.
Sementara itu Kades Nanga Suruk Amjat saat dihubungi belum memberikan tanggapannya.
Perlu diketahui, dampak dari kasus ini, masyarakat Desa Nanga Suruk sudah melakukan penyegelan kantor PT BRP serta melakukan pemortalan terhadap area pembibitan kebun karena pihak perusahaan belum melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang telah disepakati Muspika Bunut Hulu. (Opik)