Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Kamis, 1 Agustus 2024

Membahayakan, Masyarakat Minta Baliho Balon Bupati dan Wakil Bupati di Tikungan Hotel Uncak Kapuas Dicopot

Baliho Balon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang di jalan lintas Selatan ini membahayakan pengguna jalan
Baliho Balon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang di jalan lintas Selatan ini membahayakan pengguna jalan
Baliho Balon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang di jalan lintas Selatan ini membahayakan pengguna jalan
Baliho Balon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang di jalan lintas Selatan ini membahayakan pengguna jalan 

JurnalisKapuasHulu.com – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas Hulu belum dimulai. Namun, sudah banyak spanduk dan baliho kontestan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang di tempat-tempat umum.

Bahkan ada pemasangan baliho yang dipasang oleh masing-masing Tim Sukses dianggap menganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. Salah satunya baliho yang terpasang di jalan Lintas Selatan tepatnya di depan Hotel Uncak Kapuas Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan, karena dijalan tersebut merupakan tikungan yang sangat membahayakan pengguna jalan.

Pengguna jalan pun meminta baik dari Bawaslu Kapuas Hulu maupun Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat mencopot baliho yang ada tersebut.

“Baliho yang terpasang itu bahaya, karena tepat berada di tikungan jalan. Kami sebagai pengguna jalan merasa terganggu, ” kata Andi salah satu pengguna jalan, Kamis (1/08/2024).

Andi mengingatkan, untuk Tim Sukses kedua Balon Bupati yang bertarung agar dapat memperhatikan pemasangan baliho jagoannya, jangan sampai mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Masih banyak tempat yang lain untuk dipasang baliho, jangan di tikungan jalan seperti ini, ” ucapnya.

Pengguna jalan lainnya Beni mengaku merasa terganggu juga dengan adanya baliho tersebut, karena menganggu pandangan dari jauh.

“Apalagi baliho tersebut dipasang tak jauh dari bahu jalan, kan bahaya, ” ungkapnya.

Sebagai masyarakat awam, dirinya melihat pemasangan baliho tersebut sudah menyalahi aturan karena dianggap membahayakan pengguna jalan. “Kita minta Bawaslu atau Sat Pol PP bertindak, jangan sampai terjadi kecelakaan baru berbuat, ” tuturnya.

Sementara Mustaan Ketua Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa balihonyanh terpasang di jalan poros selatan depan Hotel Uncak tersebut belum masuk kategori pelanggaran karena saat ini belum masuk dalam tahap kampanye.

“Pemasangan baliho itu bisa dikatakan melanggar jika pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati itu sudah ditetapkan sebagai calon, ” ujarnya.

Mustaan menegaskan, saat ini karena belum masuk dalam tahap kampanye, maka spanduk atau baliho yang terpasang di depan Hotel Uncak Kapuas tersebut yang bertindak mestinya Sat Pol PP karena menyangkut ketertiban umum.

“Memang banyak juga masyarakat mengeluh terkait pemasangan baliho tersebut, ” ucapnya.

Sementara Ramdhani Kasi Penegakan dan Penyelidikan Satpol PP Kapuas Hulu menyampaikan, terkait pemasangan baliho di depan Hotel Uncak Kapuas tersebut pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Kita tidak sembarangan juga untuk mencabut baliho, tentunya yang dianggap melanggar ketertiban akan kita tindak. Tapi sebelum melakukan pencopotan, kita akan koordinasi dengan Timses masing-masing, ” ungkap Ramdani.

Ramdani mengingatkan, untuk Timses masing Balon Bupati dan Wakil Bupati dapat memasang spanduk atau baliho jagoannya harus sesuai aturan dan jangan sampai menganggu Ketertiban umum.

“Kalau masih melakukan pelanggaran kita akan koordinasi dengan pimpinan maupun tim khusus bagaiamana menindaklanjutinya, ” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop