
JurnalisKapuasHulu.com – Akses jalan perusahaan perkebunan sawit PT Ceram Agrotama Energi (CAE) di Dusun Mentalang Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu ditutup oleh masyarakat Kapuas Hulu atau pemilik lahan, Jumat (27/6).
Penutupan akses jalan perusahaan tersebut dilakukan pemilik lahan karena PT CAE dianggap membohongi masyarakat terhadap lahan yang sudah diserahkan sebelumnya.
Hermansyah Pemilik Lahan menyampaikan, penutupan akses perusahaan PT CAE itu dilakukan karena pemilik lahan menuntut kejelasan terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sudah diserahkan kepada pihak perusahaan selama dua tahun tidak ada kejelasan.
“Jadi lahan kami sudah diserahkan kepada perusahaan, namun SKT kita belum dikembalikan hingga saat ini. Kita juga tidak tahu mengapa SKT itu ditahan sama perusahaan,” katanya, Sabtu (28/6).
Kemudian tuntutan lainnya kata Darmansyah, Pemilik Lahan itu menuntut kejelasan terkait hasil pengelolaan lahan mereka yang dilakukan perusahaan, dimana perusahaan sudah melakukan panen buah namun hasilnya tidak pernah dirasakan masyarakat.
“Kita ini menuntut pembagian dari hasil panen perusahaan, sampai hari ini tidak ada. Jadi masyarakat butuh kejelasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, tuntutan masyarakat juga berupa janji dari perusahaan yang akan membangun jalan poros juga tidak dilakukan. Sementara masyarakat sudah menyerahkan tanahnya untuk pembuatan jalan. “Selain itu dari perusahaan pernah berjanji untuk memberikan bibit sawit untuk masyarakat, tapi tidak pernah terealisasi,” ucapnya.
Akibat janji-janji dari perusahaan yang tidak pernah ditepati ini sehingga membuat masyarakat melakukan penutupan sementara terhadap akses keluar masuk angkutan perusahaan.
“Kita akan terus menutup akses perusahaan ini hingga ada penyelesaian masalah ini dari manajemen PT CAE,” ucapnya.
Sementara Pemilik Lahan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa mereka pemilik lahan merasa dirugikan oleh PT CAE karena dari beberapa pertemuan, dari hasil sosialisasi yang pernah disampaikan kepada pemilik lahan tidak pernah terealisasi.
“Misalnya terkait lahan yang masih bersengketa (tumpang tindih) saat ini minta diselesaikan sama perusahaan. Janji perusahaan tidak lama masalah ini diselesaikan tapi tidak terselesaikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, masalah lainnya yakni perusahaan sudah 2 tahun beroperasi, pemilik lahan belum pernah melihat MoU (kerjasama) secara tertulis antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang sudah menyerahkan lahannya.
“Kita sudah pernah minta agar dari perusahaan segera membuat MoU tersebut tapi tak kunjung ada. Sehingga kita tidak tahu bagaimana kontrak kerja antara pemilik lahan dengan perusahaan,” jelasnya.
Kemudian kata ia, selama 2 tahun perusahaan mengelola lahan mereka, pihaknya tidak tahu jumlah luas lahan dan dimana letak lahan plasma mereka.
“Lahan kami itu bekas BSA. Dimana lahan itu ada proses panen dilakukan perusahaan, sementara kami tidak pernah mendapatkan informasi untuk pembagian hasilnya,” jelasnya.
Namun kata ia, pihaknya pernah bertemu dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah yang ada ini, dari pihak perusahaan pun berjanji untuk menyelesaikan masalah ini.
“Tetapi nyatanya setelah kami menunggu sekian lama, tidak ada satupun masalah tersebut yang diselesaikan perusahaan. Kami pun merasa kecewa merasa dibohongi perusahaan,” ujarnya.
Lanjut Ia, imbas dari kebohongan perusahaan inilah membuat dari pemilik lahan melakukan penutupan akses perusahaan kemarin. “Kita akan terus menutup akses perusahaan. Kita akan buka akses tersebut hingga ada kesepakatan baru,” tegasnya.
Sementara Sukardi Kepala Dusun Mentalang Desa Buak Limbang membenarkan bahwa ada penutupan akses jalan PT CAE dilakukan sekelompok masyarakat.
“Kebanyakan warga yang menutup akses perusahaan tersebut bukan warganya, tapi warga dari desa lain atau pemilik lahan,” tuturnya.
Dirinya hanya berpesan kepada warga yang melakukan penutupan akses jalan tersebut jangan sampai melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas yang ada.
“Informasi yang saya terima, warga melakukan penutupan akses tersebut karena tali asih dari perusahaan terhadap pemilik lahan belum selesai, masalah SKT mereka yang ditahan perusahaan dan mereka menuntut kejelasan dari perusahaan terhadap bagi hasil dari perusahaan kepada pemilik lahan karena perusahaan sudah lebih setahun beroperasi,” ujarnya.
Sementara Hendra Santoso Perwakilan Pimpinan PT CAE Wilayah Kalbar menyampaikan, terkait SKT yang menjadi lampiran tali asih, jika diperlukan sebagai petinggal atau arsip pemilik lahan dapat dikomunikasikan kepada PT. CAE.
Hendra menjelaskan, untuk kebun kelapa sawit lama dan peralihan ke manajemen baru bagian dari peralihan aset menjadi tanggungjawab perusahaan untuk melanjutkan.
Rencana pembangunan kebun plasma untuk warga sebagai petani akan di atur sesuai ketentuan dan program kemitraan.
Menurutnya, perbaikan kebun memerlukan biaya perawatan, biaya membangun infrastruktur jalan yang sudah hancur sebelumnya, biaya produksi dan angkut. Kemudian untuk biaya upah tenaga kerja. Dalam kondisi awal dan saat ini pasti masih besar biaya tersebut dari nilai pendapatan.
“Pembangunan kebun dalam program perusahaan plasma harus di mulai dari pembangunan 0 tahun agar perhitungan yang menjadi program tersebut biaya disesuaikan aturan kemitraannya. Melalui wadah koperasi yang sudah ada dapat disinergikan,” ujarnya.
Kemudian terkait MoU, kata Hendra, masuknya perusahaan sudah dilakukan di kecamatan Pengkadan dan hasil pengurus masing masing desa.
“Dokumen dapat di bahas kembali dan di komunikasikan dengan kepala desa atau kecamatan. Pembangunan kebun perlu kerjasama dan dukungan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, dari Humas PT CAE saat dihubungi media ini belum memberikan tanggapannya. (Opik)